Ambon, ambontoday.com – Pelaksanaan bimbingan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pekaksanaan Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Kepala Daerah.
Dalam kegiatan tersebut lebih menitip beratkan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemrov) Maluku, dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan nanti.
Dalam Sambutan Plt Gubernur Maluku Z Sahuburu yang dibacakan oleh Asisten II Setda Maluku M Lopulalan pada acara dimaksud pada ruang resto lantai 1 hotel manise ambon jumat (11/5/2018).
Apresiasi yang tinggi diberikan oleh Pemprov Maluku terkait kegiatan tersebut, guna menjawab kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada PPNS lingkup Pemprov Maluku.
“PPNS adalah pejabat PNS tertentu berdasarkan Undabg-undabg diberikan wewenang untuk melakukan dan menegahkan hukum pada lingkup Pemprov Maluku sesuai Undang-undang yang nengikat PNS dalam melakukan tugas jika melanggarnya” tutur Lopukalan.
Dikatakan juga, dengan munculnya PPNS diluar tubuh Polri berdasarkan Undang-undang guna membantu tugas-tugas kepolisian untuk melakukan penyelidikan penyidikan sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Indonesia dan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang kitap hukum pidana.
Dari urayan diatas memacuh eksistensi PPNS dalam melakukan penyidikan sesuai aturan dan mekanisme, guna membantu Kepolisian, mengingat institusi Polri sebagai kordinator pengawas atau korwas, sehingga kinerja PPNS hanya bersifat pelengkap dalam artian membantu lakuka penyidikan dan penyelidikan berdasarkan Keputusan Kepala Daera, Perda dan Pergub semata.
Penegakan hukum diderah seribu pulau oleh PPNS harus sesuai dengan amanat Perda yang dilanggar atau Pergub dan Keputusan Kepala Daerah lainnya, dengan berpatokan pada instrumen yang dikeluarkan oleh sekretariat bersama Pol PP provinsi Maluku, sesuai dengan amanat Pergub nomor 123 a tahun 2015.
Diharapkan Pol PP dan PPNS dapat melakukan kerjasama guna menjawab dan mengawal seluruh Perda, Pergub dan Keputusan Kepala Daerah, agar seluruh PNS yang ada dilingkup Pemrov Maluku dapat diatasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini sesuai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
“Saya sangat harapkan kepada para PPNS yang ada dilingkup Pemrov Maluku dan Satpol PP untuk dapat meningkatkan profesionalisme kerja bagi seluruh PNS yang ada di Provinsi Seribu Pulau ini” harapnya. (AT – 007)