PRESIDEN RESMIKAN BURSA KARBON INDONESIA

Before content

Ambon, Ambontoday.com- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
meluncurkan secara resmi Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Peresmian Bursa Karbon Indonesia dilakukan di Gedung BEI di Jakarta, belum lama ini.

Acara dihadiri Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Ketua Komisi XI DPR RI
Kahar Muzakir, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, dan Ketua Komisi VI DPR RI Faizol Riza serta jajaran Dewan Komisioner OJK.

Presiden menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata
Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon.

“Terimakasih kepada OJK, BEI dan semua yang terkait atas peluncuran Bursa Karbon pertama di Indonesia ini,” kata Presiden.

Dengan potensi karbon yang besar, Presiden optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon
di dalam negeri.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah
kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

“Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan
terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang
diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” kata Mahendra.

Baca Juga  Jasa Raharja Beri Perlindungan Bagi Penumpang Pesawat SAM Air di Wilayah Maluku

Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.

Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan
mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.

Menurutnya, tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan Nilai Ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas etiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target NDC (Nationally
Determined Contributions) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon
Dalam mempersiapkan perdagangan karbon di Bursa Karbon, OJK bersama
Kementerian/Lembaga terkait, dan dengan dukungan lembaga Internasional, telah
melakukan sosialisasi selama periode Juli s.d. September dengan mengadakan
Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia di lima kota yaitu Kota Surabaya, Balikpapan, Makasar, Medan dan puncak dari rangkaian seminar diadakan di Kota Jambi.

Untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon, berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero)
terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang
berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini.

Jumlah ini setara dengan 86 persen
dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.

Selain dari subsektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia kedepan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas
pemenuhan NDC seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri Umum dan yang akan menyusul dari sektor Kelautan.

Baca Juga  Gernas BBI Aroma Maluku, Libatkan Satuan Pendidikan Kembangkan UMKM

Di awal perdagangan karbon ini, secara bertahap akan dilaksanakan perdagangan dengan memastikan unit karbon yang berkualitas, dimulai dari emisi (Emission Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan. (AT-009).