Presiden Serahkan Sertipikat Tanah Secara Virtual Bagi Warga KKT

Before content

Ambintoday.com, Ambon.- Presiden RI, Joko Widodo, Kamis 1 Desember 2022 berkesempatan secara langsung melalui live streaming menyerahkan Sertipikat Hak atas Tanah kepada masyarakat Indonesia, termasuk di Maluku yang mendapat keistimewaan berlangsung di dua tempat berbeda yakni Kota Ambon dan Kabupaten KKT.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kepulauan Tanimbat (KKT) Mansur Fahmi,SSiT, M.M kepada media ini melalui sambungan telepon.
Menurutnya, untuk Kabupaten KKT, Penyerahan sertipikat oleh Presiden Jokowi dilakukan di Desa Atubul Dol yang berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten KKT, sekaligus berkesempatan menyerahkan sertipikat kepada masyarakat secara langsung di tempat.
“Sebanyak 407 sertipikat yang di bagikan kepada masyarakat pada kesempatan tersebut, dan tentunya hal ini medapat sambutan dari masyarakat yang merasa senang dengan pembagian sertipikat hak milik atas lahan mereka,” jelas Mansur.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang telah memeproleh sertipikat agar menjaga keamana sertipikat tersebut dengan menggunakan sampul plastik dan disimpan di tempat yang aman. Selain itu, masyarakat pemilik sertipikat juga tidak diperbolehkan meminjamkan sertipikat milik kepada orang lain dengan alasan apapun, sebab banyak terjadi kasus-kasus seperti itu yang pada akibatnya merugikan pemilik sertipikat itu sendiri.
Masyarakat pemegang sertipikat hak milik juga wajib menjaga tanda patok batas tanah dengan orang lain. Bukan hanya itu, tanah yang sudah bersertipikat hendaknya dipergunakan oleh pemiliknya, jangan diterlantarkan berlama-lama sebab bisa saja karena dibiarkan kosong maka orang lain tidak mengetahui dan mulai memanfaatkan lahan tersebut.
“Selain imbauan di atas, diharapkan masyarakat juga dengan kepemilikan sertipikat ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha yang menguntungkan dan dapat meningkatkan taraf perekonomian keluarga. Jangan memanfaatkan sertipikat yang dimiliki untuk membeli hal-hal yang bersifat material, melainkan dipakai sebagai jaminan untuk membangun usaha bagi keluarga,” jelas Kakantah.

Baca Juga  Pembaretan Satgas Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA untuk misi perdamaian PBB

Posting Terkait

Jangan Lewatkan