Ambon, ambontoday.com – Sindikat pengedar dan pemakai narkoba di Maluku khusus di Kota Ambon, satu per satu mulai ditangkap pihak Kabid Berantas BNNP Maluku dan personilnya dan juga tim gabungan dengan Polda Maluku.
Namun kinirja keras dari seluruh anggota Polri yang tergabung dalam BNNP Maluku seakan diabaikan oleh Kepala BNNP Maluku.
Terbukti beberapa barang bukti dan oknum Anggota Polri aktif yang ditangkap dibinah dan dibiarkan berpesta narkoba dikediamannya Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Rusno Prihardito, bukannya diproses hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun ambontoday.com dikediaman Kepala BNNP dan juga di Didresnarkoba Polda Maluku Rabu (8/8/2018) anggota Polri aktif dengan insial RP, AL, AT, AS, RI dan MdF adalah pemakai narkoba yang dibiarkan mengkonsumsi barang haram tersebut oleh Prihardito.
Profesionalisme Prihardoto sangat diragukan sebagai seorang Brigjen Pol yang ditugaskan ke Maluku sebagai Kepala BNNP Maluku guna memberantaskan sindikat narkoba maupun pemaikai, namun sebaliknya dipelihara.
Ironisnya, mereka anggota Polri aktif yang ditangkap dikediaman Kepala BNNP Maluku, diduga telah mempengharui masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi muda bangasa yang ada di Negeri Raja-raja ini, terbukti beberapa masyarakat yang ditangkap tim gabungan BNNP dan Polda Maluku adalah pemakai, yang bermula dari anggota Polri aktif yang telah diamankan di Didresnarkoba Polda Maluku.
Diharapkan kepada Kapolda Maluku sebagai parpanjang tangan dari Mabes Polri, agar sesegara mungkin memberikan penegasan kepada Didresnarkoba Polda Maluku guna memproses anggota Polri yang terlibat sebagai pemakai narkoba, dan juga perlu memeriksa Kepala BNNP Maluku karena diduga juga beliau terlibat bersama memakai barang haram yang menjadi barang bukti dari BNNP Maluku. (AT – 007)