Ambontoday.com, Ambon.- Rencana aksi yang merupakan target program kerja Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2018 adalah melakukan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sesuai instruksi Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten MTB, L Souhuwat kepada wartawan di Ambon, Kamis (1/3). Menurutnya, untuk PTSL tahun 2018 Kantah MTB memperoleh jatah sebanyak 17.000 bidang terukur dan terpetakan serta 10.000 bidang sertipikat.
“Jatah yang diperoleh Kantah MTB diperuntukan untuk dua wilayah yakni Kabupaten MTB dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Mengingat Kabupaten MBD belum memiliki status kantor definitive sehingga masih menjadi wilayah kerja Kantah MTB,” jelas Souhuwat.
Sampai saat ini, pentahapannya saat ini sudah sampai pekerjaan fisik di lapangan yaitu pengukuran di kabupaten MTB.
Dikatakan, berbagai persoalan yang menjadi kendala di lapangan yaitu, kondisi geografis wilayah yang terdiri dari pulau pulau kemudian factor cuaca dimana kondisi laut yang bergelombang mengakibatkan jadwal dan rencana kerja Kantah MTB mengalami sedikit hambatan dan terlambat.
Terkait sengketa lahan, menurut Souhuwat, persoalan sengketa lahan itu merupakan persoalan umum yang dihadapi di seluruh kabupaten/kota di Maluku. Namun di MTB, persoalan sengketa lahan ini berbeda dengan wilayah di Ambon dan Lease.
“Di MTB, secara adat system penguasaan dan asas kelembagaan adat itu berbeda dengan Ambon dan Lease. Disana ada beberapa hal prinsip yang harus kita mengikuti aturan ketentuan adat sepanjang itu tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Persoalan sengketa lahan itu tetap masih ada, bahkan sampai terbitnya sertipikat atas satu lahan masih saja ada permasalahan dikarenakan dokumen dokumen yang diberikan saat proses sertipikat unsur unsurnya itu kebanyakan belum termasuk dalam dokumen pengusulan,” paparnya.
Dirinya mencontohkan seperti ahli waris, ini merupakan akibat dari ketidak jujuran dari masyarakat maupun ketidak telitian dari pemerintah desa setempat.
“Kami BPN tidak berhak menilai keberadaan material dari isi dokumen itu, ketika dokumen pengusulan sertipikat sampai ke tangan kami, kami hanya memeriksa unsur unsur pendukung kemudian diproses sesuai pentahapan menurut ketentuan yang berlaku,” ungkap Kakantah MTB. (AT008)