Ambontoday.com, Ambon.- PT.Indra Karya (Persero) DE-1, konsultan pengawas proyek supervisi bendungan Way Apu senilai trilinan rupiah milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku berjanji akan membayar pesangon atau seluruh hak-hak salah satu karyawannya yang dipecat atau di-PHK-kan secara sepihak belum lama ini.
Team Leader (TL) atau pimpinan lapangan PT.Indra Karya, Bambang DP menyatakan janjinya ini di hadapan Yonatan, pekerja yang di-PHK-kan itu disaksikan dua stafnya, Basuki dan Sarlam, setelah dia diundang mendatangi kantor perusahaan PT.Indra Karya yang berlokasi di Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (9/12/2023) untuk menyelesaikan persoalan sengketa ketenaga kerjaan tersebut.
Bambang berjanji pihaknya segera menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya usai berkoordinasi dengan pihak kantor pusatnya di Jakarta.
Dia mengharapkan persoalan ini jangan diperlebar lagi, dan diminta diselesaikan secara baik- baik atau dengan cara kekeluargaan.
Berkaitan dengan hak-hak yang menjadi tuntutan karyawan, seperti pesangon dan lainnya, Bambang memastikan tetap akan membayar dalam beberapa hari ke depan, paling lambat dalam minggu ini.