PT MM Serahkan Dokumen Pengaduan Maladministrasi BPN Diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Direktur PT Maluku Membangun (MM), Lutfi Attamimi, didampingi Divisi Advokasi Hukum dan HAM, Bansa Angkotasan,SH serta Kepala Biro Administrasi, Firman Attamimi, Kamis (22/3) pagi, mengunjungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku untuk menyerahkan laporan pengaduan sebagai tindak lanjut hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku tahun 2014, terkait tindakan Maladministrasi yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam penerbitan sertipikat asal dari sertipikat hak milik Tan Vivi Pabula.

Laporan pengaduan yang dimasukan dari PT Maluku Membangun diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, SH.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Hasan Slamet,SH menjelaskan, sebagaimana mekanisme pelaporan suatu masalah, hari ini pelapor yaitu PT Maluku Membangun telah menyampaikan kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Maluku, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyampaian laporan pengaduan.

Menurut Hasan, setelah menerima laporan pengaduan dan keterangan resmi dari pelapor, oleh tim pemeriksaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku akan melakukan verfikasi kemudian akan ditindaklanjuti.

Dikatakan, jika dari segi materiil dan formulir laporan pengaduan sudah terpenuhi, maka pihak Ombudsman akan segera menindaklajuti permasalahan tersebut sehinggga nantinya bisa diberikan rekomendasi seperti yang diharapkan PT Maluku Membangun.

Sementara itu, Direktur PT Maluku Membangun, Lutfi Attamimi, kepada waratawan di ruang kerjanya menyampaikan, penyampaian laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku adalah langkah tepat yang harus ditempuh PT Maluku Membangun.

Pasalnya, persoalan ini sudah pernah disampaikan sebelumnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang saat itu dipimpin, Elia Radianto, tahun 2013, dan tim Ombudsman sudah melakukan investigasi terkait persoalan itu baik di BPN Maluku, BPN Kota Ambon maupun PT Maluku Membangun sendiri.

Baca Juga  172 DOB Siap Dimekarkan, Maluku Terlupakan

Investigasi yang pernah dilakukan tim Ombudsman sebelumnya adalah pembuktian masing-masing pihak soal keberadaan dokumen yang valid terkait sertipikat hak milik atas nama Tan Vivi Pabula.

“Tim investigasi Ombudsman sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan maupun investigasi terkait keberadaan dokumen yang berkaitan dengan pokok persoalan, dan saat itu, pihak PT Maluku Membangun sudah menunjukan semua bukti yang diminta dan bukti-bukti itu sah,” jelas Attamimi.

Dikatakan, setelah melakukan investigasi, ternyata Ombudsman RI Perwakilan Maluku sudah mengeluarkan hasil kerja tim berupa sejumlah point rekomendasi yang harus dilakukan oleh para pihak terkait dalam persoalan itu, termasuk BPN Provinsi Maluku dan BPN Kota Ambon, namun sayangnya sampai saat ini pihak BPN terkesan acuh dan mengabaikan hasil kerja tim salah satu lembaga negara resmi ini.

Attamimi berharap, dengan dimasukannya kembali laporan pengaduan kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang saat ini dikomandoi Hasan Slamet,SH persoalan ini dapat disikapi dan ditindaklanjuti lebih jauh lagi demi tegaknya keadilan dan kebenaran di negara Indonesia khususnya Provinsi Maluku. (AT008)