Ambon, ambontoday.com – Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Ambon, Surya Mustafa Sipahelut, dihadapan para pensiunan yang tergabung PEPAPRI dan FRI menyusul adanya deklaraai yang dilakukan salah satu Yayasan pada tanggal 28 Nivember 2020, menyebabkan banyak pensiunan resah dan merugi menyampaikan, kalau dalil yang dibuat oleh Yayasan yang tidak jelas itu untuk menuntut pihak PT.Taspen salah kaprah.
Atas dasar itulah pertemuan hari ini dilakukan dengan difasilitasi pihak Kodim 1504 Pulau dan PP Lease dan dihadiri langsung oleh Dandim, Letkol. Inf. Dominggus. C. A. Soumokil.
Menurut Mustafa, dalam rapat ini baru terungkap dasar hukum yang dipakai oleh Lembaga yang menghimpun dana-dana dari para pensiunan TNI, POLRI dan PNS tersebut adalah tidak sesuai dengan aturan perundang undangan.
“Dalam tuntutan Lembaga tersebut menuntut P.T. Taspen untuk membayarkan hak-hak pensiunan yang belum terbayar, akan tetapi landasan hukum yang dipakai adalah UU No.11 tahun 1992. Dimana UU itu dikhususkan untuk mengatur dana pensiun karyawan swasta, bukan untuk PNS, TNI dan Polri.
Kalau untuk pensiunan TNI dan Polri adalah UU No. 6 tahun 1966, sementara UU untuk pensiunan PNS diatur dalam UU No. 11 tahun 1969,” jelas Mustafa.
Dengan demikian, menurut Mustafa, UU yang digunakan oleh Lembaga Kemanusiaan itu salah. Selain itu, adanya pengakuan dari Sekretaris Lembaga Kanusiaan itu bahwa Ketua Lembaga Kemanusiaan itu sempat memalsukan tandatangannya pada surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan.
Dikatakan, Lembaga Kemanusiaan yang melakukan deklaraai itu adalah lembaga yang berada di luar lembaga resmi bentukan pemerintah seperti PWRI, PEPAPRI dan PLTRI.
“Dalam pertemuan ini sudah dijelaskan tentang hak-hak Taspen yang mana saja namun rupanya lembaga tersebut tidak tahu. Oleh sebab itu, jika mereka tidak tahu mestinya harus bertanya karena pihak Taspen akan membuka diri untuk menjelaskannya. Termasuk di dalamnya tentang kesejahteraan dimana jika pensiunan yang memiliki usaha maka PT. Taspen akan membantu,” papar Sipahelut.
Dirinya menyampaikan, dalam tuntutan itu Lembaga tersebut menghimpun 1500 pensiunan, tetapi para pensiunan itu berada di daerah’ daerah di luar Pulau Ambon. Dalam aksinya, pensiunan dimintakan sejumlah uang dengan janji akan memperoleh sesuatu dengan angka-angka yang membuat para pensiunan berharap-harap.
Padahal faktanya, lembaga ini sudah ditutup demgan putusan Pengadilan tanggal 27 Oktober 1998 yang saat itu diketuai oleh Jan Wenno.
Sememtara itu, Sekretaris Lembaga Investaai Proyek Kemanusiaan yang konon tandatangannya dipalsukan, Nelson Edy Rajulan, dalam kesempatan yang sama mengatakan, sebetulnya saat itu dirinya berada di Ambon.
“Waktu itu saya di ambon, sementara surat itu dibuat di Jakarta, saya dihubungi oleh ketua soal tandatangan surat ke Menteri keuangan dan saya setuju saja agar ketua meniru tandatangan saya asalkan untuk hal yang baik.
Namun pada kenyataannya, tandatangan saya yang ditiru ketua di atas surat itu salah, bahkan penulisan nama saya juga salah,” ungkapnya.AT008

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love