Ambon, Ambontoday.com– Puluhan pedagang kaki lima pasar (PKL) Mardika Ambon lakukan aksi demo terkait kebijakan peraturan pemerintah Kota Ambon.
Aksi demo Pedagang Kaki lima di pimpin langsung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Ambon.
“Kebijakan pemerintah Kota Ambon terkait peraturan nomor 16 tahun 2020 yang mengatur waktu penjualan di pasar Mardika membuat pedang kaki lima mengalami kerugian,” ungkap Koordinator Pedagang Kaki lima di pasar Mardika Nurdi di depan kantor Balaikota Ambon, Senin (15/06/2020).
Nurdin meminta untuk Walikota Ambon dapat menemui seluruh pedagang kaki lima (PKL) untuk mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi mereka.
“Kami maunpak walikota keluar dan langsung dengarkan aspirasi kami terkait dampak dari peraturan yang di keluarkan karena kebijakan itu merugikan kami para pedagang,” tandasnya.
Nurdin mengakui, Peraturan Pemerintah yang di keluarkan Walikota Ambon beberapa waktu lalu membuat kami kesulitan karena waktu berjualan yang di kurangi akibat Pandemi COVID-19 saat ini.
“Karena adanya COVID-19 ini dengan seenaknya pak wali mengeluarkan kebijakan yang tidak kami ketahui, harusnya pak wali lakukan sosialisasi agar kami tau lebih awal, belum lagi di tengah Pandemi ini kami akan di pindahkan ke pasar Passo, jika itu terjadi maka kami akan tambah susah,” tandasnya.
Dia mengatakan relokasi yang akan dilakukan untuk pedagang kaki lima (PKL) pasar Mardika tidak akan pernah terjadi.
“Kami sudah sepakat tidak akan di pindahkan ke pasar terminal transit passo, jadi tolong untuk wali kota Ambon agar merevisi kembali kebijakan dan peraturan yang sudah di keluarkan beberapa waktu lalu untuk para pedagang kaki lima,” jelasnya.
Koordinator Lapangan (Korlip) HMI Fachrudin Tokomadoran mengajak seluruh pedagang kaki lima untuk bersama melawan kebijakan pemerintah yang mereka rasa merugikan.
“Kami menuntut hak masyarakat miskin, terkait peraturan yang tidak pro dengan masyarakat dan kami meminta agar walikota segera melakukan negosiasi karena ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi oleh pihak-pihak tertentu,” akuinya.
Dia mengatakan, walikota Ambon merupakan pelayanan masyarakat yang harus bekerja demi kesejahteraan masyarakat.
“Kalian adalah pelayan jadi semua yang kalian kerjakan harus untuk masyarakat dan demi kesejahteraan masyarakat karena masyarakat yang mengaji kalian, kalian harus memberi kebijakan dengan bijak jangan sampai korban kami masyarakat miskin,” paparnya.
Ia menyampaikan, aksi tuntutan antara lain ; Pemerintah Kota Ambon segera mencabut Perwali No. 16 Tahun 2020 karena dinilai tidak pro terhadap masyarakat dan sekligus mempercepat PSBB; Kterbukaan Informasi oleh Pemerintah Kota Ambon terkait perkrmbangan penanganan Covid-19 kepada masyarakat ; Pasar Apung Blok A tidak dipindahkan kep Passo ; Pemerintah Kota Ambon harus menindaklanjuti sikap Satpol PP yang mengamcam pedagang di pasar Mardika terkait dengan pembongkaran pasar ;Garansi Waktu terhadap tuntutan ini selama 2 hari.
Seiirinmg beberapa Jam Kemudian, Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latueru mengaatakan, pihaknya telah menerima berkas tuntutan yang diberikan. “Hasil tuntutan sudah kami dapat, kita akan bahas dengam Walikota Ambon,” katanya singkat. (AT-009)