Ambon, ambonyoday.com – Maluku kini sendang ramai di Pengadilan Negeri Ambon, gugatan terkait hak wilayat dan dati diberbagai Kebupaten Kota.
Gugatan terkait dengan hak wlayat di Negeri Liang antara Samual dan Lesi, juga mata rumah lain, membuat ahliwaris dari mantan Raja Waai P Reawaru. SH yakni Stella Reawaru kini hadir dengan sejumlah bukti autentik kepemilikan hak wilayat Hunimua Resanai Waai Tutu itu Labuhan Saheuw.
Sekian lama Surat Keputusan Makahma Agung yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Ambon dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk proses eksekusi petuanan adat milik Negeri Waai tertanggal 18 Mei 1982.
Rewaru kepada ambontoday.com mengatakan, dari tim kuasa hukum Negeri Waai yang diketuai Semy Waeleruni telah menyurati berbagai pihak namun tidak dindahka dari semua pihak.
“Kami sudah menyurati semua pihak yang mendiami hak ulayat mikik Negeri Waai namun tidak ada yang indahkan maka, kedeapan kami akan menindak lanjuti Surat Makhma Agung RI tentang eksekusi putusan Raad Van Justitie – Ambon 8 Desember 1874 kepengadilan Negeri Ambon guna mengeksekusi seluruh pihak yang mendiami hak ulayat Negeri Waai” beber Reawaru.
Dikatakan juga bahwa Gugatan yang sementara digelar di Pengadilan Negeri Ambon terkait dengan lokasi dermaga Feri Waai dan lokasi Kampus IAIN Ambon, semuanya akan dieksekusi.
“Mau dan tidak mau, suka dan tidak suka kami akan lakukan eksekusi karena sudah terlalu lama hal ini terpendam karena kami merasa bahwa semua yang ada dibumi ini milik Tuhan, tetapi banyak orang yang selah menggunakan kesempatan yang diberikan untuk kepentingan pribadi dan kelompok” tegas Reawaru. (AT – 007)