Ambontoday.com, Ambon.- Sempat di putus NO oleh Pengadilan Tinggi, Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Penggugat Evans Reynold Alfons menang atas Para tergugat yakni, Obeth Nego Alfons, Imelda Jaquelin Saiya, Pemerintah Negeri Urimessing dan Amos Sidubun dalam perkara sengketa lahan Dusun Dati Kate-kate.
Hal ini disampaikan Evans Alfons kepada wartawan di kediamannya, Kamis 30 Maret 2023.
Evans mengatakan, dalam hal ini perlu kita menjelaskan bahwa putusan perkara Nomor 61 terkait dusun Dati Kate-kate itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Ambon tahun 2021, kemudian proses perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi yang mana putusan Pengadilan Tinggi itu NO.
“Karena keberatan terhadap putusan itu selaku penggugat saya melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung ini akhirnya diputus oleh MA dalam Putusan nomor 5000 K/Pdt/2022.
Putusan ini jelas sudah diputus tanggal 30 Desember 2022 nah dalam Keputusan Mahkamah Agung ini jelas membatalkan keputusan judesfakti istilahnya keputusan Pengadilan Tinggi dia membatalkan keputusan Pengadilan tinggi dengan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Ambon bahwa keputusan itu saya menang mutlak,” jelas Evans.
Dirinya menjelaskan, di dalam poin pertimbangan hukum, menimbang, setelah meneliti memori tanggal 9 Juni 2022 dan Kontra memori kasasi tanggal 23 Juni 2022 dihubungkan dengan pertimbangan judesfakti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon yang membatalkan Putusan judesfakti Pengadilan Negeri Ambon, Mahkamah Agung berpendapat judesfakti Pengadilan Tinggi Ambon telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut.
Bahwa sebagaimana yurispurdensi Mahkamah Agung RI selama ini adalah merupakan hak penggugat untuk menggugat kepada siapa-siapa yang dianggap merugikan kepentingan penggugat dan berdasarkan dalil gugatan penggugat dapat diketahui alasan penggugat untuk menggugat tergugat satu, tergugat dua. Karena tergugat satu dan dua telah memberikan terhadap objek sengketa kepada tergugat tiga sehingga tidak perlu ahli waris lainnya ditarik sebagai pihak dalam perkara.
“Jadi sangat jelas pertimbangan hukum ini mengarah kepada saya. Saya punya hak untuk melakukan gugatan kepada tergugat satu Obeth Nego Alfons, tergugat Dua Imelda Jaquelin Saiya, dan tergugat tiga Amos Sidubun dan tergugat empat Pemerintah Negeri Urimessing bahwa oleh karena itu putusannya judesfakti Pengadilan Tinggi Ambon harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, itu sesuai pertimbangan hukum,” ucap Alfons.
“Menimbang bahwa tentang kepemilikan objek perkara telah dipertimbangkan secara baik dan benar oleh judesfakti Pengadilan Negeri berati Pengadilan Negeri yang sangat benar dimana penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa penggugat adalah salah satu seorang keturunan laki-laki ahli waris dari almarhum Josias Alfons yang merupakan pemilik dari dusun Dati kate-kate sehingga penggugat beserta keluarga ahli waris dan lainnya dari almarhum Josias Alfons berhak menerima warisan berupa Dusun Dati Kate-kate tersebut.
Sedangkan oleh karena tergugat satu telah keluar dari Ambon dan tidak melaksanakan tugasnya untuk menjaga dan memelihara Dusun Dati termasuk objek sengketa dalam perkara aquo dan begitu pula oleh karena tergugat dua telah kawin keluar sehingga tidak memiliki hak,” jelas Evans mengutip isi putusan MA.
Pada prinsipnya mereka tidak punya hak terhadap Dati, jadi tolong baca putusan pengadilan dan baca juga terhadap pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan itu sehingga jelas bagi mereka supaya jangan lagi berproses bikin bodoh masyarakat yang sementara tidak mengetahui terkait keabsahan tanah-tanah Dati.
Tergugat tiga dalam perkara ini adalah Amos Sedubun yang membeli objek sengketa dari tergugat satu dan dua.
“Memang sifat dari putusan 5000 ini adalah kondenmatoir atau eksekusi, proses eksekusi itu harus dilakukan karena para tergugat bukan sebagai pemilik, bukan sebagai ahli waris dari Dati.
Untuk proses eksekusi kita akan menunggu sampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap yakni 160,” tutup Evans Alfons.