Saumlaki.ambontoday.com – Lantaran dianggap telah mengunggah postingan yang dianggap menebar fitnah, seorang anggota group pada aplikasi Whatsapp dengan nama akun ~Etus Batkunde~, terancam dilaporkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), ke Polres setempat.
Dalam postingannya, Petrus menyebutkan nama organisasi pers terbesar di Indonesia secara jelas, bahkan mengancam ketua PWI Tanimbar, lantaran menurut si Petrus, kalau oraganisasi dibawah kepemimpinan Ever Janson Batlayeri dan Djefri Rangalin selaku sekretaris, tifak mampu mengatur para anggotanya.
“Tangkap dan masukan trali besi Ketua PWI tu, seng bisa ator anggotanya,” demikian kutipan postingan si Petrus tertanggal Kamis (28/4) malam.
Selain akan melaporkan si Petrus, PWI juga akan melayangkan laporan kepada salah satu anggota group pada Tanimbar Utara Raya atas nama Melkianus Samangun. Dimana dalam postingan yang bersangkutan juga menuding para jurnalis di wilayah ini yang sering melakukan pemerasaan. Berikut kutipan miring si Melkias “Segera penyidik jaksa dan kepolisian melakukan penelusuran penyildikan terhadap Para wartawan Tanimbar yang suka memakai organisasi wartawan untuk lakukan pemerasan….Tangkap….”
Karena itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KKT akan melaporkan pemilik akun tersebut. Pasalnya, dianggap sudah mencemarkan nama baik PWI.
Koordinator PWI KKT Ever Janson Batlayeri, yang didampingi Sekretaris Djefri Rangalin, serta para anggota PWI, menanggapi serius celotehan akun tersebut. Dalam keterangan persnya, Jumat (29/4), Ever menegaskan apa yang disampaikan si Petrus merupakan tudingan yang keji dan dangkal yang dialamatkan kepada organisasi.
“PWI ini adalah organisasi independen, tidak berkiblat kemanapun. Dan saya ingatkan kalau tidak paham soal dunia jurnalistik apa lagi organisasinya, jangan asal bicara apa lagi memfitnah. Karena ujung-ujungnta akan rugikan diri sendiri,” tandasnya.
Masih melanjutkan, PWI tetap berjalan dengan kode etik jurnalistik serta peraturan organisasi. “Marwah organisasi selalu kami jaga dengan baik. Kami bergerak dengan mempertimbangan kode etik jurnalistik dan peraturan organisasi. PWI ada bukan untuk memeras uang,” jelasnya.
Ditegaskan, pihaknya akan membawa tudingan tersebut kepada jalur hukum. “Kami sudah mempelajari postingan itu, teman-teman pengurus juga sudah mendalami. Sementara kami menemukan ini pencemaran nama baik organisasi dan profesi wartawan. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) kemungkinan yang akan kami gunakan sebagai dasar laporan kepada polisi,” tandasnya. (AT/RM)