Ambon, Ambontoday.com-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku menegaskan untuk para pedagang yang ingin menempati lapak di kawasan pasar Mardika tidak dikenakan biaya.
“Tidak ada biaya yang harus diberikan kepada pedagang akan cuma-cuma pada para pedagang,”kata Rahakbauw kepada wartawan, Jumat(17/6/2023)di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Menurutnya, ketentuan revitalisasi pasar Mardika Ambon yang sekarang ini di lakukan.
” Dari Kementerian Keuangan dalam penempatan pedagang tidak boleh memungut satu rupiah pun di Gedung baru Pasar Mardika,”ucapnya.
Rahakbauw menegaskan, jika ada kedapatan oknum -oknum yang mengambil kesempatan untuk menjual lapak pada pasar yang baru ini , pedagang segera melaporkan pada DPRD Maluku dan akan dilakukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita akan prioritaskan pedagang yang pernah jualan di gedung putih itu, yang pada saat revitalisasi mereka keluar sementara,”kata Ketua Komisi IV yang juga Ketua Pansus Pasar Mardika.
Pemerintah menyediakan pasar Mardika Kota Ambon itu , benar-benar untuk usaha para pedagang dan tidak di perjual belikan.
“Mereka para pedagang itu yang sebagian ada menempati pasar Apung dan beberapa lokasi lain yang Pemerintah Kota Ambon bangun untuk di tempatkan sementara bagi para pedagang tersebut,”ucapnya.(AT-009)
L