Rahakbauw : PAD Dominan, DPRD Maluku Dorong Pemkot Ambon Kelola Pasar Mardika

Before content

Ambon, Ambontoday.com- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari Pasar Mardika lebih dominan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendorong Pemerintah Kota Ambon mengelola Pasar tersebut.

Pernyataan ini diakui Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada media di Baileo Karang Panjang Ambon, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, kewenangan Pemerintah Kota Ambon dalam pengawasan dan pengelolaan pasar Mardika jangan dihilangkan, karena hal ini dapat berdampak pada PAD.

“Saat ini, pembangunan Pasar Mardika sudah rampung dan masih menunggu kerja tim kecil yang terdiri Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon,” ucap Richard.

Program kerja tim kecil itu berkaitan dengan masalah kewenangan dalam pengelolaan Pasar Mardika.

“Namun, kita sudah tahu kewenangan pada siapa dan pastinya direkomendasi karena arahnya kemana pasti sudah ketahuan,” tandas Richard.

Dikatakan, sesuai Lampiran UU 23 Tahun 2014 terkait kewenangan pemerintahan, maka pengelolaan Pasar Mardika menjadi kewenangan kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon.

Hanya saja ada yang unik dalam persoalan ini, dikarenakan lahan Pasar Mardika merupakan milik Pemprov Maluku.

“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, siapa yang miliki aset dia yang punya hak untuk melakukan pengelolaan pasar, tetapi jika merujuk UU, maka kewenangan pengawasan ada pada pemkot,” ucapnya. (AT-009)

 

Baca Juga  Telkomsel Akan Luncurkan Produk FMC Terbaru