Ambon, ambontoday.com – Merasa dicemarkan nama baik Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw melaporakan Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwai ke Polda Maluku (Selasa 22/5/2018)
Merasa dilecehkan saat Ibadah Jemaat Gatik pada hari rabu , 16 mei 2018 Pukul 19.30 dikediamannya, Rahakbauw melaporkan Huwae yang didampingi kuasa hukumnya Fahri Bahmid SH
Kepada wartawan di Pokda Maluku Selasa (22/5/2018) Fahri Bahmid mengatakan “kami melaporakan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Edwin Huwai selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku, yang pertama terkait dengan tindakan yang bersangkutan dalam mengacaukan kegiatan peribadatan pada saat itu yang dilakukan di rumah kediaman sudara Richard Rahakbauw serta pencaran nama baik” kata Bahmid
Dikatakan juga, Huwae hadir untuk mengacaukan kegiatan peribadatan itu, dengan berkata-kata bahwa ini adalah ibadah politik, seraya ngamuk dan akhirnya ibadah tersebut bubar dan tidak dapat dilangsungkan semestinya.
“kami memandang perlu untuk melaporkan yang bersangkutan untuk dugaan tindak pidana tersebut, dengan dugaan melanggar ketentuan Pasal 175 KUHP , tentang merusak atau mengacaukan kegiatan peribadatan oleh satu Agama, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, dan pada tempat yang sama huwae juga mengeluarkan kata-kata secara ferbal bahwa sudara Richard Rahakbau Pembohong.
Lanjunya, dengan dasar itu kami memandang bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, hal itu diangkut dalam ketentuan pasal 310, junto pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Fahri menambhkan bahwa, kedua laporan itu telah kami sampaikan untuk itu saat ini juga sudah langsung dilakukan pemeriksaan kepada korban yaitu sudara Richard Rahakbauw , sehingga BAP langsung dikeluarkan.
”Kami berharap penyelidik diterskrimun Polda Maluku untuk tetap profesional dalam meneruskan dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan sebagaimana mestinya, kami percaya bahwa Supermasi hukum masi ditegahkan untuk perkara ini” harapnya.
Untuk saksi dan barang bukti telah disiapkan dalam pemeriksaan nanti, untukbketahuan bahwa sudah banya Pendeta yang siap menjadi saksi begitu juga para saksi telah memegang barang bukti berupa rekaman.
Laporan Rahakbauw ini membalas laporan Huwae pada Kamis (17/5/2018) di Polda Maluku terkait pencemaran nama baik dan dugaan Korupsi.
Tindakan kedua pimpinan DPRD Provinsi ini seakan menjatuhakn estimasi perpolitikan di Maluku, mengingat proses Pilkada yangbsemakin dekat.
Masyarakat seharusnya mendapat pendidikan politik yang baik dan benar dari para elit-elit polotik yang sekarang telah dipercayakan masyarakat sebagai perpanjang tangan masyarakat pada lembaga legislatif. (AT – 007)