Malra, ambontoday,com – Pengadilan Negeri Tual, selasa (21/9) kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor:16/Pdt.G/202/PN.Tual. Sidang Perkara perdata gugatan tanah pemda Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)ini, merupakan sidang yang kedua, sebelumnya sidang pertama,berlangsung. selasa (14/9), namun sidang tidak dapat dilaksanakan karena para tergugat tidak hadir.
Pantauan ambontoday.com ,pada ruang sidang pengadilan Negeri Tual, sidang perkara perdata gugatan tanah pemda kab Malra di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Tual Rosyadi SH,MH sebagai Hakim Ketua dan hakim anggota I Andy Narto Siltor,SH, dan Hakim anggotab II Akbar Ridho Arifin SH. Sedankan panitera pengganti Fally, Jefry Kumbangsila,SH.
Sebelum sidang berlangsung, hakim ketua Rosyadi SH,MH, melakukan pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum dalam pemeriksaan ini, Penggugat adalah Eby Retob dengan kuasa hukum Ayub Notanubun,SH, Paulus Rahayaan,SH, YanuDumatubun,SH dan Neles Kelanit,SH. Sedangkan pihak tergugat yang terdiri dari empat pihak di antaranya tergugat I, Raja Faan, Patris Renwarin, tergugat II pejabat ohoi/desa Langgur Josep Dumatubun, tergugat III pejabat ohoi/desa Watdek Muhammadin Jaban, tergugat IV Bupati kab Malra Drs Hi.Thaher Hanubun, memberikan kuasa kepada tiga pengacara diantaranya, Thedy Welerubun,SH, Lopianus Ngabalin,SH dan Rustam Herman, sedankan kabag hukum kantor Bupati Malra bersama staf sebagai kuasa hukum pada tergugat IV, Bupati Malra Drs Hi Thaher Hanubun.
Dalam sidang kedua ini juga tergugat I dan III hadir dalam persidangan, sedankan tergugat II dan IV.tidak hadir dalam.persidanganÂ
Pantauan ambontoday.com, setelah itu sidang dilanjutkan, Hakim Ketua Rosyadi SH,MH meminta kepada pihak penggugat dan tergugat agar sebelum perkara perdata ini disidangkan, kedua pihak harus lakukan proses mediasi dengan waktu 30 hari dan diterima oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Sidang diskor setelah mediasi selama 30 hari. Setelah itu 1 jam kemudian proses mediasi dilakukan dipengadilan negeri Tual, oleh hakim mediasi Ibrahim kurniawan,SH, didampingi panitera pengganti Fally, Jefry Kumbangsila,SH.
Setelah pertemuan mediasi, kuasa hukum para tergugat, Thedy Welerubun,SH kepada ambontoday,com mengatakan dalam pertemuan mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator terdapat dua hal yang harus di masukan oleh penggugat dan tergugat kepada hakim mediator yaitu resume atau ringkasan .masalah dan permintaan apa yang diinginkan oleh penggugat dan tergugat dalam mediasi.
” kita sangat menghargai penggugat dan prinsipalnya saat ini kita sudah masuk dalam ruang mediasi kami para pihak sudah di undang di awali dengan mengecek kehadiran dan arahan dari hakim mediator, kita di beri kesempatan untuk kembali dan menyiapkan dua hal yang pertama siapkan resume tentang masalah dan kedua kira kira dalam upaya damai ini kira kira apa yang diinginkan kedua pihak karena yang diawali oleh penggugat maka lebih dulu penggugat menyampaikan baru kami tergugat mempelejarinya dan menyampaikan setelah berkonsultasi dengan pihak tergugat satu, dua, tiga dan bupati, karena ini masalah pemerintahan,” Jelas Welerubun.
Sementara itu kuasa hukum Penggugat, Paulus Rahayaan,SH meminta kepada Bupati kab Malra, Drs Hi.M.Thaher Hanubun sebagai tergugat empat agar selalu hadir dalam proses mediasi yang saat ini dilakukan oleh hakim mediator pengadilan negeri Tual karena menurut Rahaayan Bupati Malra adalah orang yang punya hak dalam mengambil keputusan.
“Jadi kami menghargai dan menghormati peraturan mahkamah agung RI nomor 1 tahun 2016 dan KUHP Perdata bahwa mediasi ini merupakan satu kewajiban jadi intinya tergugat Bupati Malra harus hadir dalam mediasi ini, karena Bupati sebagai orang yang mengambil keputusan, jadi penggugat prinsipal dan tergugat prinsipal harus hadir, kami juga minta agar waktu 30 hari ini bisa di gunakan sebaik-baiknya oleh semua pihak agar masalah ini dapat diselesaikan,” ujarnya. (AT/Oce)