Saumlaki, ambontoday.com – Merasa memiliki keahlian pada bidang kelistrikan maka, Ketua BPD Desa Alusi Krawain Yulius Rurum bersama Pemdes bersepakat dalam pertemuan untuk memasang aliran listrik jalur PLN guna menghidupkan mesin pompa air bersih di Desa mereka. Dengan alasan bahwa ada salah satu papan solarsel yang rusak.
Dari kesepakatan itu, terjadilah pungutan ke masyarakat untuk membeli meteran listrik, guna membantu aktifitas solarsel untuk memompa air ke resifoir dan dibagi ke masyarakat.
Pungutan itu dilakukan per kepala keluarga 150 ribu rupiah, dan tertagi 100 persen dengan total dana yang terkumpul berkisar 20 jutaan rupiah lebih, karena sesuai pernyataan Ketua BPD bahwa pembelian meter itu sebesar 20 jutah rupiah.
“Mereka rapat dan bersepakat untuk masyarakat harus kumpul uang, dengan alasan solarsel papannya satu rusak sehingga harus beli meter listrik milik PLN, tetapi anehnya air masih jalan dan dinikmati masyarakat.
Heran sekali, mereka minta 150 ribu per kepala keluarga, dengan alasan meter PLN harganya 20 jutah rupiah, ini penipuan namanya, kenapa saya bilang (sampaikan) itu penipuan, karena sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban atas uang itu, dan berapa sebenarnya harga meter itu,” ujar Petrus Melsesail salah satu anggota BPD Desa Alusi Krawain.
Disampaikan juga, ketika meter dipasang maka terjadi kerusakan pada mesin pompa air, sejak November 2024 hingga saat ini, yang anehnya, mesin rusak dan masyarakat tidak menikmati air bersih, namun iuran air ditagih per kepala keluarga sepuluh ribu rupiah dan lunas untuk semua kepala keluarga.
“Mesin pompa air sudah rusak, dikarenakan arus listrik PLN dan solarsel bertemu maka terjadi kerusakan kan,” ungkapnya.
Lanjut Melsasail, meter yang dibeli Ketua BPD itu dari PLN Tutukembong, tidak dibeli di PLN rayon Bomaki atau Saumlaki, diduga ini ada pembohongan yang dilakukan untuk mendapat keuntungan besar dari pembelian meter itu.
Untuk ketahuan kita bahwa untuk pemasangan meter baru itu mempunyai biaya yang variasi tergantung besar daya, dimana Biaya pemasangan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.
Biaya pasang listrik baru prabayar:
– Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
– Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
– Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
– Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
– Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.
Dari persoalan ini, mesti mejadi perhatian serius dari pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, guna memanggil dan memeriksa Ketua BPD maupun Pemdes karena ini keputusan bersama mereka karena, pembelian meter PLN itu hingga 20 jutah rupiah, itu sangat tidak sesuai dengan Permen ESDM. (AT/tim)