Rakyat Sesalkan Sikap “Baperan”  Pemda KKT Hindari Sidang Paripurna

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Dengan ketidakhadiran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk memenuhi undangan dari DPRD setempat dengan agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda KKT tentang pertangungjawabann pelaksanaan APBD tahun 2020 KKT, Selasa (10/8) kemarin.

Mendapat kecaman keras dari Ketua Almisbat (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat) di Bumi Duan Lolat, Sony Ratissa. Menurut dia, pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Petrus Fatlolon sedang mempertontonkan sikap “Baperan” kepada rakyat Tanimbar dan publik di Maluku. 

Tudingan tersebut pantas dialamatkan kepada Pemda jika mencermati siklus pembahasan dan agenda dewan yang sudah disampaikan dan puncaknya pada ketidakhadiran Pemda pada sidang paripurna kemarin di Balai Rakyat.. sesuai waktu harusnya ditanggal 30 Juli kemarin, namun masuk tanggal 1 Agustus hingga puncaknya pada Selasa 10 Agustus, Pemda dan DPRD masih terlibat dalam pembahasan bersama. Bahkan interval waktu antara rapat singkronisasi antara DPRD dengan TAPD hanya berjarak beberapa jam saja.

“Kenapa setelah agenda sidang paripurna untuk penyampaian pendapat akhir fraksi, Pemda tidak hadir? Jangan pakai alasan Perkada sebagai senjata membela diri sebab kalau pakai Perkada, harusnya pas batas waktu 30 Juli kemarin, Pemda sudah harus berproses untuk Perkada kan,” tandas dia. 

Anehnya lagi, beberapa pimpinan OPD telah menandatangani absensi kehadiran juga.. Wajar jika publik menilai bahwa Pemda “kekanak-kanakan”

Ratissa yang juga sebagai mantan Ketua Komisi C DPRD KKT ini, melanjutkan dengan munculnya penolakan terhadap Ranperda Pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 dikhawatirkan menimbulkan pengaruh yang besar bagi kelanjutan pembahasan RAPBD Perubahan TA 2021, sebab hasil yang dituangkan didalam pertanggunjawab tahun lalu sebagai tolak ukur untuk mengalokasikan dan menyetujui anggaran pada proses RAPBD Perubahan TA 2021 dan RAPBD tahun berikutnya. (AT/tim)

Baca Juga  Triwulan Keempat, ITK Maluku Capai 114,64