Rangotwat Minta Fatlolon Pertimbangkan Pemberhentian Sekretaris KPUD MTB

Before content

Ambon, ambontoday.com – Langka pemutahiran dan pergantian Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) oleh Bupati Petrus Fatlolon sangat menabrak aturan.

Kepada ambontoday.com kuasa hukum dari mantan Sekretaris KPUD MTB yang buru digantikan Cartes Asbit Rangotwat. SH, Jumat (6/4/2018) di Saumlaki melalui telepon selulernya mengatakan “tindakan periogratif Bupati MTB Petrus Fatlolon sangat menabrak aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Negara ini” kata Rangotwat.

Dikatakan juga keputusan Bupati sangat menabrak aturan dan Undang-Undang dimana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 81 butir 3 yang mengatur tentang pengangkatan dannpenetapan Sekretaris KPUD Kota dan Kabupaten merupakan kewenangan Sekjen KPU RI berdasarkan usulan KPUD Kota Kabupaten melalui KPUD Provinsi.

Perintah Undang-Undang nomor 7 ini tidak beruba daribrefisi Undang-Undang nomor 15 Tahun 2015 pasal 81 butir 4, sehingga keputusan Bupati perlu dipertimbangkan dan dibatalkan.

“Saya sangat menghargai Pimpinan kita di Kabupaten bertajuk Duan Lolat ini, sehingga sangat diharapkan agar keputusan Bupati terhadap pergantian Sekretaris KPUD MTB wajib hukumnya untuk dibatalkan karena sangat keliru” tandasnya.

Ia juga telah menyurati Sekjen KPU RI terkait persoalan ini, sambil menunggu balasan dari Sekjen KPU RI, sebagai kuasa hukum dirinya telah mempersiapkan somasi kepada Bupati dan akan berlajut ketingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Harapan Rangotwat kepada Bupata MTB Petrus Fatlolon untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati MTB nomor 821.23/82/2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan yang secara kokektif tersebut hanya khusus untuk jabatan Sekretaris KPUD MTB.

“Saya harap sangat kepada Pa Bupati agar dapat membatalkan keputusanya dan mengakat kembali saudara Drs. Tomas Rangotwat lalu menempatkan saudara Mauripius Renyaan. S.Sos di badan dinas lain, agar tidak menimbulkan perselisihan antara Pemerintah Kabupaten MTB dengan kami yang unjung-unjungnya memaluhka bumi Duan Lokat denganbkekeliruan-kekeliruan yang ada”harapnya. (AT – 007)

Baca Juga  SEKDA HARAP ST 2023 HASILKAN DATA AKURAT DAN BERKUALITASÂ