Rapat Ditunda, Komisi I Minta Kesepakatan Anatar TNI dan Warga Skip

Before content

AMBON, AMBONTODAY.COM- Permasalahan sengketa lahan yang ditempati Paldam maupun masyarakat Skip menjadi polemik yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon mengadakan rapat bersama masyarakat di Skip, TNI, BPN Kota Ambon dan Raja Negeri Soya.

Tujuan rapat ini untuk mencari solusi dan jalan keluar serta membuktikan dengan benar, kepemilikan hak tanah tersebut.

Usai rapat di Ruang Sidang DPRD Kota Ambon, Kamis (25/3/2021), Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengakui, pertemuan yang dilaksanakan merupakan sebuah mediasi dari gejolak akibat sengketa lahan yang ditempati Paldam maupun masyarakat skip.

“Paldam mengklaim mereka mempunyai bukti surat bahwa tanah itu telah menjadi milik negara, Negeri Soya mengklaim bahwa itu tanah adat Soya, masyarakat mengklaim karena sudah mendapat alasak yang berasal dari negeri negeri Soya,” katanya.

Ia menjelaskan, tanah itu awalnya 3,5 Hektar dan sekarang yang diklaim oleh Paldam ini sekitar 10 hektar. Namun, sampai sekarang belum terselesaikan karena pihak BPN Cabang Ambon tidak hadir dalam rapat yang dimaksud.

“Kita memediasi dan meminta bukti dari Meraka, karena bukan lembaga peradilan yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.

Untuk itu, Dirinya mengakui, hasil dari mediasi yang dilaksanakan menjadi pegangan, karena kita masih mengumpulkan alat-alat bukti agar BPN bisa memeriksa surat-surat yang sah, dan yang paling berkompetensi.
“Cuma karena BPN tidak hadir maka kita tunda rapat, tapi kita buat kesepakatan bahwa baik TNI maupun masyarakat tidak boleh saling mengintimidasi di lapangan,” ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat selama melakukan aktivitas di luar asrama, sedangkan TNI beraktivitas di asrama silakan, yang penting tidak saling menggangu.

Baca Juga  Wenno Harap Pemkot Ambon Miliki Konsep Pengelolaan Pasar Mardika

“Ini diKarena ada korban kebakaran skip yang rumahnya mau dibangun kembali tapi dilarang oleh pihak Paldam, tapi sudah dikonfirmasi dengan pihak TNI dan Meraka katakan silahkan bangun saja,” tambahnya.

Lanjutnya, apabila suatu saat proses hukum membuktikan bahwa TNI punya tanah berarti masyarakat juga harus keluar, dan sebaliknya maka masyarakat tetap disitu kalau terbukti adalah tanah Milik Masyarakat.

“Jadi kalau belum ada hukum yang tetap jangan saling menjegal dan larang-melarang yang penting tidak saling masuk wilayah,” tandasnya.

Tambahnya, hasil yang pasti akan kita dapatkan, setalah rapat lanjutan yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 2 April mendatang. (AT-009)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini