Rapat Senat Terbuka Unpati Lululuskan 1302 Wisudawan

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Universitas Pattimura Ambon Senin (23/4) melaksanakan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Dies Natalis ke 55 dan Wisuda 1302 wisudawan dan wisudawati untuk periode April 2018 di Auditorium Unpati Ambon, dipimpin oleh ketua senat.

Rapat Senat terbuka yang dipimpin langsung Ketua Senat Unpati, Mon Nirahua, tersebut diisi dengan Orasi Ilmiah oleh Akbar Tanjung, dan dihadiri Wakil Walikota Ambon, Syarief Hadler.

Dalam sambutannya, Rector Universitas Pattimura Ambon, Prof. DR. M.J Saptenno, SH. M.Hum mengatakan, gelar atau titel bukanlah ukuran keberhasilan seseorang.

Menurutnya, pembenahan diri  yang perlu dilakukan Unpati ada beberapa hal baik sistim pendidikan maupun sumber daya manusia pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga para lulusan mampu berkompetisi baik pada level local, nasional maupun internasional.

“Sampai saat ini sudah banyak sekali Doktor yang dihasilkan oleh Universitas Pattimura, hampir 400 Doktor, 48 Guru Besar, dan 700 Magister,semuanya adalah sumber daya yang diberdayakan semaksimal mungkin dalam rangka pengembangan Unpati kedepan,” ungkap Sapteno.

Kepada 1302 lulusan, Rektor berharap agar dapat berkompetisi dalam masyarakat, karena kedepan tantangan luar biasa dalam memasuki era baru yang mana tenaga kerja akan digantikan oleh teknologi, untuk itu, para lulusan harus siap.

Di tempat yang sama Ketua senat baru Prof.DR. Mon Nirahua dalam sambutannya mengatakan, kalau hari ini Unpatti telah memasuki usia yang cukup matang yakni 55 tahun, dan saat ini pula, sesuai dengan statuta yang baru, rapat senat dipimpin oleh Ketua Senat .

Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Teknologi nomor 5 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura, dimana senat tidak lagi dipimpin oleh rector tetapi dipimpin oleh Ketua yang dipilih secara demokrasi.

Baca Juga  Tunggu Petunjuk Dinas, SMA Xaverius Siap Laksanakan Ujian

Senat sebagai organ dalam Unpatti terpisah, kaitannya dengan tugas, wewenang dan fungsi dari senat itu adalah melakukan penetapan pertimbangan dan pengawasan terhadap semua kebijakan akademik yang dilakukan oleh Rector dan seluruh jajaran mendapatkan pengawasan dari senat Universitas.

Salah satu contoh adalah pelaksanaan rapat terbuka luar biasa tidak lagi dipimpin oleh Rector tetapi Ketua Senat dalam bentuk implementasi pengawasan terhadap kebijakan akademik yang menghasilkan lulusan baik S1, S2 profesi Dokter maupun S3. (AT008)