AMBON, Ambon today.com – Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Pasar Mardika semakin menurun.
“Kami melakukan operasi yustisi di areal terminal dan pasar Mardika, dan 16 orang terkena razia tersebut, setelah di lakukan Rapid Test on the spot, 2 orang dinyatakan reaktif,” kata Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendalian Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay kepada media di Balai Kota bon, Senin (01/02/2021).
Ia mengakui, 2 orang tersebut digiring ke Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk melakukan swab test.
“Dengan Rapid Test on the spot ini membantu mengetahui ruang gerak cara penyebaran covid -19 dan cara bagaimana mengendalikannya,” akuinya.
Untuk itu, dirinya menjelaskan,
terkait dengan tindakan-tindakan operasi Yustisi, itu artinya berdasarkan UU dan peraturan walikota yang mendasari tingkah laku semuanya.
“Kita tidak pernah mencari kesalahan orang lain, kami melakukan tindakan kekerasan itu merupakan efek jera bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Ia berkata, kalaupun dalam tindakan itu terkesan kami memaksa itu sebenarnya kami memberikan contoh bagi yang lain. karena kalau kami tidak demikian, maka akan timbul masalah yang lain yakni mereka yang tidak dipaksa dan taat kepada aturan bisa mengatakan kenapa tindakan itu tidak adil.
“Jadi, memang terkesan kita memaksa, ya iya, tapi harus kami lakukan hal itu. Semua yang kami lakukan itu menitik beratkan pada tingkat keadilan. Jadi kedapatan siapa yang melakukan Pelanggaran kami akan lakukan tindakan. Dan tidak lagi ada tindakan teguran atau sosial,” tandasnya. (AT-009).