AMBON, Ambontoday.com-
Ratusan tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, bidan dan apoteker di kota Ambon, menggelar aksi demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Pukul 10.00 Wit, Senin (8/5/2023).
Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan se-Provinsi Maluku, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Demo ini merupakan seruan aksi nasional, yang juga digelar disejumlah daerah di Indonesia, dengan tuntutan yang sama, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Kehadiran ratusan tenaga kesehatan dikoordinir masing-masing korlap, diantaranya organisasi IDI dikoordinir Elna Anakotta, PPNI dikoordinir Hery Jotlely, IBI dikoordinir Anthoneta Hitipeuw, PDGI oleh Hari Triwijaya, dan IAI oleh Apt H Kotalewala.
Mereka mendatangi kantor DPRD Maluku sambil membawa spanduk bertuliskan “Stop Pembahasan RUU Kesehatan dan Menolak RUU Kesehatan”.
“Aksi kami ini adalah aksi serentak seluruh Indonesia. RUU Kesehatan merugikan kita semua dan tidak berpihak pada rakyat. Kita minta dihentikan RUU Kesehatan karena tidak berpihak pada pelayanan pekerja kesehatan,” ungkap mereka.
Setelah melakukan orasi, mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Azis Sangkala didampingi oleh Rostina dan Andi Munaswir di ruang rapat paripurna DPRD Maluku.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, mereka menyampaikan pendapat menolak RUU Kesehatan, karena keberadaan organisasi profesi kesehatan ditiadakan.
“Kami bukannya menolak RUU itu, tetapi kami hanya meminta untuk ditunda sehingga dapat mempertimbangkan usulan-usulan yang disampaikan oleh organisasi profesi kesehatan yang ada,” ujar para pendemo.
Menurut pendemo, dalam RUU Kesehatan, organisasi profesi tidak dilibatkan, dan dikendalikan oleh Kementerian Kesehatan.
Aksi serupa juga akan kembali dilakukan setelah konsolidasi pada 17-18 Mei 2023 mendatang.
Menanggapi penolakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala berjanji akan menindaklanjuti ke DPR-RI.
“Kami sudah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh organisasi kesehatan dan kami akan melanjutkan itu ke pusat,”pungkasnya.
Politisi PKS Provinsi Maluku itu berjanji akan terus mengawal perjuangan ini sampai selesai.
Adapun lima alasan dibalik penolakan yaitu;
1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan tanpa melibatkan/partisipasi masyarakat, termasuk organisasi profesi kesehatan yang secara langsung berperan di dalamnya
2. RUU Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan Kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi dengan tidak dimasukkannya lagi rekomendasi organisasi profesi dalam pembuatan SIP, guna pengawasan etik dan moral bagi tenaga kesehatan dalam berpraktik;
3. RUU Kesehatan Omnibus Law beresiko mengkapitalisasi sektor kesehatan.
4. RUU Kesehatan Omnibusa Law mengakibatkan sentralisasi kewenangan kepada Menteri Kesehatan.
5. Adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kesehatan, serta ambiguitas mengenai pembentukan organisasi profesi kesehatan dan adanya degradasi peras seluruh organisasi profesi kesehatan yang telah ada sebelumnya. (AT-009)