Ambontoday.com – Secara organisasi PMII Kabupaten Buru Selatan yang memberikan rekomendasi atau memberikan dukungan kepada Abdulloh Loilatu sebelum calon KNPI Buru Selatan akan dicabut karena dianggap tidak sah.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua PMII Buru Selatan Fahmi Booy kepada media ini melakukan telepati seluler, Rabu 26/6/2024.
“Secara konstitusi, dia Mahdi Lestari tidak layak untuk menjadi kordinator karena sudah terlibat dalam politik praktis,” ujar Booy.
Dikatakan, jika ada kader PMII yang terlibat dalam politik praktis maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi kader PMII.
“Status dia tidak lagi kader PMII karena telah berkabung di politik praktis, tetapi sebagai alumni PMII.
Terkait dengan rekomendasi dukungan yang Tel diberikan oleh dia sebut Booy itu tidak sah.
Tindakan apa yang akan diambil oleh komisariat PMII terhadapnya, kata Booy, akan dibahas di internal organisasi untuk memberhentikannya dari kader maupun alumni PMII.
“Rekomendasi atau dukungan yang diberikan oleh dia akan di cabut karena tidak sah,” tandas Booy.
Diketahui,!Sidang Musyawarah Daerah (Musda) Ke-II DPD KNPI Kabupaten Buru Selatan yang dipimpin oleh Mahdi Lesilawang dan menetapkan Abdullah Loilatu sebagai Ketua DPD KNPI Bursel Periode 2024-2027, tidak sah.
Hal itu disampaikan oleh Carateker Ketua DPD KNPI Buru Selatan Buis Biloro kepada media ini di Namrole, Senin 25/6/2024.
Diketahui, informasi yang diperoleh media ini bahwa, seorang calon Ketua KNPI harus mendapat dukungan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) paling sedikit 3 Rekomendasi dan mendapat dukungan paling sedikit 6 OKP.
“Apabila tidak ada rekomendasi dari DPK, maka dinyatakan gugur. Calon atas nama Abdullah Loilatu tidak memenuhi syarat karena tidak ada rekomendasi dari Kecamatan (DPK), satupun tidak ada,” jelas sumber DPD Provinsi Maluku.
Dikatakan, untuk calon atas nama Dino Temarwut, mendapat dukungan dari 8 OKP dan mendapat Rekomendasi dari 6 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK).
Dijelaskan, Ketua-ketua DKP ini dilantik pada acara Jambore KNPI Maluku di Kota Namrole Buru Selatan pada beberapa tahun lalu.
“Ketua DPK Ambalau Jusan Latuconsina, Fadli Wael DPK Waesama, Endang Titawael DPK Namrole, Sitny Solissa DPK Kepala Madan, DKP Leksula Siswani Biloro dan DPK Yanto Lemosol. Enam orang Ketua DPK ini yang memiliki hak memilih, peserta musda hanya memiliki hak suara,” urainya.
Dikatakan, Dino Temarwut mengantongi semua rekomendasi DPK dari Enam Kecamatan di Buru Selatan.
“Rekomendasi itu yang diserahkan ke DPD KNPI Provinsi Maluku sebagai syarat,” ujarnya.
Dikatakan, walaupun seorang calon mendapat dukungan dari OKP sebanyak-banyaknya namun tidak mendapat dukungan Rekomendasi dari DPK maka dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap gugur sebagai calon Ketua KNPI Kabupaten Buru Selatan.
Diketahui, Dino Temarwut mendapat dukungan dari 8 OKP yaitu, dari GMNI, GAMKI, Perkumpulan Senior GMKI, BKPMRI, GRANAT, PD IPM, Pemuda Muhammadiyah dan Barisan Pemuda Nusantara. (Biro BurseL)
.