Ambontoday.com – Sebanyak 45 anggota legislatif (aleg) masa bhakti 2024-2029, yang terpilih pada pemilihan 14 Februari 2024 lalu, resmi berkantor di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Pemprov di Ambon, Selasa (17/9/2024).
Mereka dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H. Ade Komarudin, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Maluku.
Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, sejak mengawali tugas pada masa jabatan 2019-2024 ada banyak catatan kritis dan dinamika atas kinerja DPRD yang luar biasa.
“Namun DPRD tetap menjalankan tugas dan fungsinya, yang berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan, dan penguatan kualitas hidup masyarakat Maluku,” kata Benhur George Watubun.
Menurut dia, secara institusional, DPRD Provinsi Maluku memiliki peran yang penting dalam sistem pemerintahan daerah.
Peran tersebut mencakup tiga fungsi yakni pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, yang semata-mata bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan baik, demi kesejahteraan rakyat.
“Hari ini, DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 akan mengakhiri masa pengabdiannya bagi Maluku tercinta melalui lembaga yang terhormat ini. Tidak semuanya indah, karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil. Dan saatnya, kita berada pada situasi masa pengabdian yang baru, dengan suasana yang baru, serta ada pula anggota DPRD yang baru,” timpalnya.
Tetapi, dengan pergantian masa pengabdian yang lama dengan yang baru itu, selanjutnya suasana baru dengan anggota DPRD baru, tidak dibarengi dengan perkembangan di Maluku.
Watubun mengatakan, Maluku nyaris tidak ada yang baru, kendati kalimat itu ambigu, cukup menyentak bagi sebagian undangan yang hadir.
Dia juga menyampaikan, DPRD adalah bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan, untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dana publik dapat digunakan secara optimal, untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah ini,” ujarnya.
Dikatakan, berbagai kebijakan dan peraturan daerah telah dihasilkan oleh para anggota DPRD periode 2019 – 2024. Hal itu menunjukan bukti nyata komitmen DPRD untuk membangun Maluku.
Dari sejumlah peraturan daerah yang dihasilkan itu, dua di antaranya sangat penting bagi perempuan dan penyandang disabilitas. Kedua perda itu masing-masing terkait pengarusutamaan gender dan disabilitas.
“Kerja keras ini tidak mungkin terwujud, tanpa dukungan dari seluruh masyarakat Maluku. Oleh karena itu, ijinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang telah melahirkan sejumlah peraturan daerah yang penting untuk rakyat Maluku,” tandas Benhur.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, menekankan dua hal penting yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“UU tersebut menjelaskan, bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah wajib bermitra sejajar dengan kepala daerah,” kata Mendagri.
Kedua, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perorangan.
Hal ini tentu menciptakan kondisi, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun yang harus digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dan, dalam pelaksanaan tugas, saudara diawasi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, BPK, BPKP, dan lain sebagainya,” tegas Mendagri.
Dia mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tiga fungsi itu sebagaimana yang telah disebutkan oleh Benhur Watubun di awal sambutannya, yakni pembentukan perda, fungsi anggaran dan pengawasan.
Mendagri menyampaikan, fungsi pembentukan perda yang dilakukan bersama pemerintah daerah, perlu senantiasa dipahami oleh anggota DPRD.
“Bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik. Namun yang lebih penting ialah harus bisa menjadi refleksi dari apresiasi dan kebutuhan rakyat. Dan harus menjadikan pelayanan publik, menjadi prioritas utama, serta membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga tercipta kemakmuran bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan,” terangnya.
Sedangkan fungsi anggaran adalah menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan bukan pribadi dan golongan, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dari aspirasi rakyat.
Sementara fungsi pengawasanharus dilakukan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan berkala pemerintah daerah secara umum.
“Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak yakni interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Pengunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD, sebagai kesatuan kwalitas,” tandasnya.