Ritual Adat Untuk Petuanan Dan Hasil Desa Lauran

Before content

Saumlaki, ambontoday – Ritual adat yang digelar didesa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Stanislaus Kenjapluan sebagai pemangku adat tertinggi didesa.

Proses Ritual ada tersebut, dalam rangka menjawab masukan atau rutinitas masyarakat dalam menjaga petuanan mereka, baik laut maupun darat.

“Kami lakukan ritual adat ini, mengingat hasil laut maupun darat sudah mulai mengurang, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan sasi,” ujar Kades kepada ambontoday.com Minggu, (6/6) dikediamannya seusai ritual adat dilakukan.

Selain sasi haisl laut dan darat, banyak muncul hal gaib didesa, yang sangat meresahkan masyarakat.

“Kami lakukan ritual adat untuk warga masyarakat yang kini sementara melakukan percobaan ilmu hitam yang sudah sampai pada pembunuhan namun hal ini sama sekali tidak ada dasar hukumnya untuk ditindaklanjuti, sehingga kami lakukan ritual adat agar siapapun yang coba main-main dengan ilmu hitamnya maka resiko ditanggung sendiri” ungkap kades.

Lanjut Kades, pihaknya bersama masyarakat dan tua-tua adat juga menyepakati untuk petuanan atau lahan umum milik desa mesti dijaga dan tidak diperjual belikan sembarangan.

Disisi lain, ada juga kesepakatan dalam ritual adat itu, untuk mendoakan dari sisi agama dan adat guna memotong segalah hal gaib yang selalu menghantui masyarakat pada malam hari, sehingga persoalan-persoalan tersebut tidak lagi ada didesa.

Kenjapluan menambahkan, empat putusan adat yang sudah disepakati mulai berlaku besok hingga nantinya ada pertemuan ada berikutnya untuk melakukan ritual adat untuk membuka sasi bagi hasil yang ada dilaut maupun darat. Terkait dengan sasi hasil laut dan darat mendapat kesepakatan bersam ketika masyarakat yang melanggar harus membayar denda.

Baca Juga  Pemprov Maluku Kembali Mendapat Opini WTP dari BPK RI

“Siapa yang melanggar kesepakatan itu membayar denda sebesar Rp. 1.000.000, dibagi dua bagi yang melapor dan kepada Pemerintah Desa, keseluruha ritual adat itu ditutup dengan doa adat dan secara keagamaan” tambahnya. (AT/Jos)