AMBON, Ambontoday.com- Peristiwa pelemparan rumah milik eks GMNI Melkias Porsilewan yang terletak di belakang Gedung Rumah Sakit Bergerak, Kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada hari kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekitar pukul 01.24 WIT, ditanggapi serius oleh Alfrens Lelau selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Maluku Barat Daya.
Dalam menanggapi peristiwa pengrusakan dan pelemparan rumah milik eks Kader GMNI tersebut, Ketua Cabang GMNI-Maluku Barat Daya menjelaskan,secara organisatoris setiap kader GMNI yang diperhadapkan dengan persoalan-persoalan hukum baik secara internal ataupun eksternal, maka GMNI hadir memberikan dukungan sebagai wujud tanggung jawab moral dan tanggungjawab ideologi.
“Proses pengrusakan dan pelemparan rumah tersebut merupakan suatu perbuatan tercela, yang sama sekali tidak berprisip pada nilai-nilai kemanusiaan serta menciderai nilai-nilai budaya Kalwedo, yg selama ini kita junjung bersama di Maluku Barat Daya, sehingga pelaku harus bertanggungjawab secara hukum dan ditindak tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya kepada media ini di Ambon, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, Perbuatan Pengrusakan dan Pelemparan rumah tersebut merupakan suatu perbuatan Pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 406 KUHP ayat 1 bahwa “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghacurkan dan merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain diancaman dengan pidana paling lama dua (2) tahun delapan (8) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dilanjutkannya, peristiwa ini sudah dilaporkan pada, Polres Maluku Barat Daya, sehingga saya meminta Kepada Kapolres Maluku Barat Daya, cq. Kasat Serse Polres Maluku Barat Daya yang menangani Kasus ini untuk mencari dan menemukan pelaku pengrusakan dan pelemparan rumah milik Bung Meky untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatan yang dilakukan.
“Demi dan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap kerja-kerja institusi Kepolisian ditengah-situasi, dimana menurunnya kepercayan rakyat terhadap instutusi Kepolisian, maka saya meminta, agar Kepolisian Resort Maluku Barat Daya dapat mengusut tuntas dan tidak tebang pilih dalam menyelesaiakan kasus-kasus hukum yg telah dilaporkan, terutama peristiwa pengrusakan dan pelemparan rumah tersebut. Dan kami akan terus mengawal kasus ini, sampai pelaku pengrusakan dan pelemparan ditemukan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya. (AT-009)