Safitri Malik Soulisa MoU Dengan Kejari Buru

Before content

Ambontoday – Pemda Buru Selatan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Bidang Perdata dan Bidang Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Buru.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Safitri Malik Soulisa dan Kepala Kejaksaan Murtadi, disaksikan oleh Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily, Ketua DPRD, pihak Kejari, berlangsung di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (11/8).

Bupati dalam sambutannya mengatakan, MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan proses awal unt memberikan jaminan hukum dan mempererat tali silaturahmi dan sinergi demi terwujudnya kelancaran jalannya pemerintahan di bumi Fuka Bipolo ini.

Agar tidak salah paham dalam pendanaan dan penilaian pada masyarakat, dan mengantisipasi timbulnya masalah hukum dalam penyelanggaraan di pemerintah kabupaten Buru Selatan. Dan melaksanakan MoU ini dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,

“Jangan ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan MoU ini pemerintah daerah berusaha membatasi wewenang kejaksaan untuk memeriksa aparat pemerintah daerah dalam bidang perdata dan bidang pidana khusus,” ujar Bupati.

Akan tetapi sebaliknya lanjut Bupati berharap dari MoU ini, terciptanya aparat pemerintah daerah yang lurus, jujur dan bebas korupsi.

Dikatakan, harapan itu terwujud apabila aparat pemerintah daerah berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurut dan bebas korupsi pula.

Maksud dari perjanjian kerja sama ini jelas Safitri Malik Soulisa, sebagai kerangka atau landasan mendorong terciptanya dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum pemerintah kabupaten Buru Selatan yang lebih efektif dan efisien.

“Perjanjian ini dimaksudkan dalam kerangka persiapan dan kesiapan kedepan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh pemerintah Buru Selatan dalam mengemban dan melaksanakan tugas tanggung jawab misinya termasuk upaya perlindungan penyelamatan aset pemerintah daerah,” jelas Safitri Malik Soulisa.

Baca Juga  Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban KA Argo Semeru yang Anjlok 

Lanjutnya, perjanjian ini juga merupakan payung hukum sekaligus pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian hukum, pertimbangan hukum maupun pertimbangan hukum lainnya oleh kejaksaan negeri Buru.

Safitri Malik Soulisa mengharapkan, tidak terjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larut konflik hukum antara pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah.

“Karena setiap permasalahan hukum apabila ditangani dengan baik, dampaknya tidak Hanya positif bagi masyarakat, tetapi aka potensial meningkatkan kewibawaan pembangunan di Buru Selatan,” ujarnya.

Selain itu diharapkan implementasi Kerja sama ini berhasil dengan optimal, tidak bersifat kontrak produktif.

Safitri Malik Soulisa juga mengharapkan adanya hubungan yang harmonis selama ini tetap terjaga dan tetap berlanjut di masa akan datang. (Biro Bursel)