Saumlaki, ambontoday.com – Hendrikus Serin, S.H dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Frederikus Deddy Son Titirloloby, S.Sos dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (9/11).
Plt Sekda Kepulauan Tanimbar J. Kelwulan pada sambutanya mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada saudara Frederikus Deddy Son Titirloloby, yang telah mengabdi kepada masyarakat dan Pemkab Kepulauan Tanimbar selama ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas budi baik serta pengabdian saudara dengan balasan yang berlipat ganda.
“Kepada saudara Hendrikus Serin kami atas nama Pemkab mengucapkan selamat bergabung dan bertugas sebagai anggota DPRD, kami berharap kita dapat bekerjasama dan membangun Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam satu tekad bersama rakyat, menuju sejahtera. Kepulauan Tanimbar semakin hebat lebih berdaya dan maju,” ujar Kelwulan.
Selanjutnya Kelwulan mengimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan komponen masyarakat untuk saling bahu-membahu bekerja keras untuk membangun Kepulauan Tanimbar dengan merapatkan barisan dan membangun persatuan yang kuat dalam jalinan tali persaudaraan, sehingga menciptakan suasana yang kondusif aman dan terkendali.
Sementara, Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refwalu mengatakan, dengan telah selesainya pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar PAW sisa masa jabatan 2019-2024 yaitu saudara Hendrikus Serin menggantikan saudara Frederikus Deddy Son Titirloloby, maka saudara Hendrikus Serin telah sah menjadi anggota DPRD Kepulauan Tanimbar.
“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kepulauan Tanimbar mengucapkan selamat bertugas semoga kepercayaan yang diberikan oleh rakyat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandas Refwalu. (AT/BK)