Ambon, Ambontoday.com- Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut menegaskan bakal gunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan masyarakat.
“Jadi itu masih jadi pembicaraan di Internal Pansus,”kata Sairdekut Kamis(22/6/2023).
Dijelaskan, untuk tata cara mekanisme angket itu diusulkan kalau DPRD provinsi di jumlahnya 45 maka itu diajukan oleh paling sedikit 10 orang dan minimal lebih dari satu fraksi.
“Jadi prinsipnya, cuma itu masih internal Pansus.
dalam kaitan dengan itu Pansus memandang bahwa angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar mereka supaya bisa masuk sampai ke tahap penyidikan penyelidikan yang mendalam,”ungkapnya.
Dirinya akui, nanti setelah selesai verifikasi surat-surat masuk oleh DPRD ini baru pansus akan menyampaikan hasil keseluruhan dari semua yang sebagian yang telah dikerjakan itu kepada pimpinan,.
“Nanti baru kita mendiskusikan atau merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
jadi yang pansus itu sampai hari ini itu di internal sudah di wancanakan tinggal saja disampaikan resmi ke DPRD,”ucapnya.
Tentunya kata Sairdekut, akan melewati dinamika dari seluruh fraksi dan karena itu konsolidasi penting dengan fraksi menjadi penting terhadap penggunaan Salah satu hak yang disediakan undang-undang kepada DPRD.
“Kalau Pansus ini melakukan pekerjaannya sudah sangat optimal dari aspek untuk mengumpulkan seluruh informasi dan data-data yang dibutuhkan, tinggal saja kita merumuskan rumusannya adalah bagaimana pemerintah provinsi, pemerintah kota itu duduk bersama untuk merembuk pilihan mana yang paling mungkin untuk memiliki kebaikan warga kota yang hari ini nasibnya di Pasar Mardika,”tandasnya (AT-009).