Salah Upload ke Silon, KPU Maluku Kembalikan Berkas Bacaleg PDI Perjuangan

Before content

AMBON, Ambontoday.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengembalikan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan, Kamis (11/5/2023).

Pasalnya, saat pemeriksaan berkas Bacaleg masih terdapat syarat pengajuan yang belum sesuai.

“Menyangkut dengan pemeriksaan dokumen bakal calon yang kita kembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan bakal calon yang belum sesuai,”kata Ketua KPU Provinsi Maluku Rifan Kubangun.

Diakui,  berkas dikembalikan dengan alasan daftar calon dapil Maluku 1 kurang di halaman 3.

“Ketika kita kembalikan masih cukup waktu untuk melakukan proses penginputan lagi ke aplikasi silon, tenyata kembali di cek operator salah meng-upload,”jelasnya.

Dilanjutkan, dikembalikan  statusnya karena salah meng-upload model b pengajuan dengan SK DPPnya.

“Waktunya sudah melebihi pukul 16.00 WIT, karena itu diberikan waktu sampai tanggal 14 mei,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Benhur Watubun mengungkapkan, sesuai berita acara di KPU hanya ada satu berkas yang salah di upload model B pengajuan SK DPP.

“Jadi pengajuan SK DPP terkait dengan daftar nama calon anggota legislatif Khusus daerah pemilihan Kota Ambon,”jelasnya.

Dimana lanjut Benhur pada no urutan 7,8,9 nomor urutnya belum terupload kemudian terjadi kesalahan sistem ketika diupload.

“Karena ini sudah batas waktu perbaikan pada pukul 16.00 WIT maka akan dilakukan sebelum tanggal 14,”jelasnya.(AT-009).

Baca Juga  Pengurus Posyandu/BKB Kudamati Periode 2021-2022 Dilantik