Ambon, Ambontoday.com- Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda usulan Pemerintah Daerah Maluku itu, ditetapkan berdasarkan keputusan bersama seluruh anggota DPRD Maluku, dalam paripurna di Baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Jumat (17/02/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, turut hadir dalam paripurna, Wakil Gubernur Barnabas Orno, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Sangkala mengakui, dengan ditetapkan Perda ini, PD Panca Karya dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Selain itu, PD Panca Karya juga harus mampu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, serta dapat berfungsi untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi ditengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Barnabas Orno dalam sambutannya, menyampaikan ucapkan terima kasih atas ditetapkannya Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD Panca Karya menjadi Perda.
Tentu, penetapan Perda ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Maluku, guna terwujudnya Maluku terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan.
“Saya yakin sepenuhnya sebagai pengembang aspirasi rakyat semua upaya ini semata-mata di dasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku, guna terwujudnya Maluku terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,”pungkasnya. (AT-009).