Ambon, Ambontoday.com- PT Jasa raharja cabang Maluku mencatatkan kenaikan jumlah santunan tahun 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan santunan terjadi pada kedua sektor yaitu Sektor UU.No.33 Tahun 1964 (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum) dan maupun Sektor UU.No.34 Tahun 1964 (Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas)
“ Pada periode yang sama Triwulan I Tahun 2021 pembayaran santunan Jasa Raharja sebesar Rp. 1.7 Miliar dan pada periode yang sama triwulan I tahun 2022 pembayaran santunan Jasa Raharja sebesar Rp. 2.3 Miliar atau mengalami peninggkatan sebesar 35% “ jelas Kepala T Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa. (Selasa, 5/4/2022).
Haurissa akui, peningkatan pembayaran santunan pada tahun 2022 disebabkan peningkatan pada jumlah kasus dan jumlah korban kecelakaan baik kasus kecelakaan penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan.
Haurissa menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya dan manfaatkan masa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ mulai 1 Maret sampai dengan 31 Agustus 2022. Dan bagi penumpang kendaraan umum untuk memilih kendaraan umum yang resmi dalam melakukan perjalanan.
“Hati-hati dalam berkendara di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas, ingat keluarga menanti kita di rumah. Jaga keselamatan diri dan orang lain” tandasnya. (AT-009)