Saumlaki, ambontoday.com – Kepolisian Resor kepulauan Tanimbar melalui Sat Reskrim menggelar Press Release tentang Penanganan Kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Selasa (08/08).
Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu O. Batlayeri didampingi oleh Kanit Idik III Satreskrim Ipda S. Matrutty dan Bripka Abdul Wahab, S.H., dan Personel Satreskrim, Batlayeri katakan, dalam perkara ini sementara Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) Orang Pelaku menjadi Tersangka diantaranya AJ yang berkasnya telah P21 sementara ABA yang ditangkap di Pekanbaru dan BHI yang berada di Saumlaki saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
Pelaku MA, dimana statusnya sebagai tersangka dalam penanganan oleh Polres Rote Ndau, maka wajib hukumnya untuk di periksa sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.
“Para pelaku melakukan Penyelundupan terhadap 4 (empat) Orang WNA asal Nepal yang akan memasuki Wilayah Australia dengan cara Ilegal melalui Indonesia, yakni dari Jakarta ke Saumlaki dan selanjutnya akan ke Australia. Berdasarkan Motif dari para Pelaku yaitu untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kasi Humas.
Lanjut Batlayeri, keempat WNA asal Nepal tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan Dokumen resmi yakni memiliki paspor dan visa perjalanan Wisata yang masih berlaku namun mereka akan memasuki wilayah Australia secara ilegal (tidak resmi) sehingga dokumen yang sah untuk berada di Indonesia hanyalah sebagai alasan dan cara untuk mereka dapat memasuki wilayah Australia.
Diketahui, Tujuan WNA tersebut ke Australia untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik dengan mendapatkan suaka di Australia. Alasan para WNA tersebut memilih jalur ilegal dikarenakan jalur resmi sangat sulit pengurusannya dan menunggu waktu yang lama.
“Saat ini keempat WNA asal Nepal tersebut telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Makassar,” ungkap Kasi Humas.
Selain itu kepada Penyidik, Keempat WNA asal Nepal mengakui kepada Penyidik bahwa mereka dibanderol dengan harga 2.000.000,- (dua juta) rupe atau setara dengan sekitar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) bagi setiap orangnya untuk bisa sampai ke Australia secara Ilegal, dan para WNA tersebut telah melunasi pembayaran tersebut kepada seseorang yang mereka kenal bernama Maikel.
Masing-masing pelaku telah mendapatkan keuntungan yang mana MA dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap orangnya dan ia telah menerima uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) namun uang itu telah dikirimkan kepada ABA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kepada BHS sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada AJ sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) serta pembelian tiket Pesawat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk lima Orang.
Barang bukti yang ditahan oleh penyidik berupa tujuh belas lembar Uang Dollar Australia pecahan seratus Dollar, satu Unit Hp Merk Redmi 7A yang digunakan WNA, unit Hp Merk Infinix Note 8PRO milik AJ, satu bundel Print Out Rekening Koran Bank BNI Taplus milik AJ, satu bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA milik ABA, satu bundel Print Out Rekening Koran Bank BRI milik ABA dan satu bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri milik ABA. (AT/RM)