Saumlaki, ambontoday.com – Satuan Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar berhasil Bekuk Dua Oknum Pemilik Narkoba. Pemilik obat terlarang itu yakni YB dan ETaw, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku
Jumat, (27/).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya yang didamping Kasar Res Narkoba AKP Idris Mukadar Senin, (30/1) resmi mengekspos dalam keterangan pers katakan, pada Jumat, (27/1) tersangka berinisial YB diciduk, sementara rekannya ETW baru diciduk Sabtu, (28/1) setelah menerima informasi dari YB.
Kapolres juga menjelaskan, semula pihaknya mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan dari tangan YB.
“Jadi penangkapan ini bermula dari salah seorang laki-laki pada Jumat kemarin sekitar pukul 09.30 WIT, dengan membawa sabu-sabu seberat 1.5 gram, karena ada informasi jika ada penjemputan paket,” Kata Kapolres.
Dikatakan juga, dari tangan YB berhasil diamankan satu paket serta kantung plastik berukuran kecil untuk paketan narkoba, serta barang bukti lainnya seperti 100 buah plastik, dompet, tirai Kaca, uang tunai pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) sepatu hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan benda-benda haram tersebut, sebuah telepon genggam jenis realme serta sebuah dos sepatu.
“Sejak penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan di mana terungkap bahwa YB dan ETW telah memesan paket serupa,” Kata Kapolres lagi.
Lanjut Kapolres, pada keesokan harinya Sabtu, (28/1), polisi juga mengamankan 2 paket narkotika golongan satu seberat 2.03 gram, selain itu 24 plastik bening, satu botol Aqua, sepasang sepatu delmora, serta satu telepon genggam Oppo. Dari keterangan kedua tersangka, diketahui jika barang-barang haram itu akan digunakan dan selebihnya dijual di Tanimbar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang belakangan diketahui berasal dari luar daerah itu dijerat dengan pasal 112 dan 114, UU nomor 35 tahun 2009.
Di tempat yang sama, Kasat Res Narkoba AKP Idris Mukadar katakan, jika pihaknya masih akan terus menelusuri kasus ini, apakah ada kemungkinan penambahan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk bagaimana cara para tersangka memperoleh barang-barang haram tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman, sehingga saat ini kami belum bisa memastikan terkai kemungkinan tersangka lain.” terang Mukadar. (AT/RM)