Segera, Kuasa Hukum Alfons Akan Pidanakan Saniri Negeri dan Pemneg Urimessing

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Belum puas menggelar Rapat Saniri Besar untuk mencekal status Keluarga Alfons serta kepemilikan atas 20 potong dusun dati di negeri Urimessing, kini Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Urimessing menancapkan sejumlah papan berisi pengumuman terkait hasil keputusan rapat Saniri Besar di sejumlah titik atau lokasi kepemilikan keluarga Alfons atas 20 potong dusun dati.

Menanggapi hal itu, Keluarga Alfons melalui Kuasa Hukum, Joe Saranamual menyampaikan, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan Saniri Negeri Urimessing lewat pemasangan sejumlah papan pengumuman yang terindikasi merugikan keluarga Alfons merupakan sebuah perbuatan pidana.

“Setelah kami mencermati isi pengumuman yang dipasang ternyata ada perbuatan melawan hukum, tindakan melawan hukum yang berimplikasi pada satu perbuatan tindak pidana.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum kami akan segera membuat laporan sesuai isi dari pengumuman itu dimana yang pertama, bahwa Jozias Alfons dan keturunannya bukan dari Urimessing, ini sungguh merupakan satu tindak pidana menggelapkan asal usul karena, kami mencermati keputusan keputusan pengadilan maupun keputusan pemerintah kota ambon.

Pertama keputusan pengadilan dengan objek sengketa di batu bulan talaga radja dimana saat itu sebagai penggugat adalah Hein Johanes Tisera (Ayah Buke Tisera) dalam kapasitas sebagai pemerintah negeri urimessing.

Dalam dalil gugatannya dia menggugat Johanes Alfons, Henci Alfons, Jacobus Abner Alfons dengan dasar kepemilikan dati dan dalam dalilnya dia menyatakan bahwa benar Jozias Alfons telah diangkat sebagai kepala soa negeri urimessing.

Ini orang tua Buke Tisera yang saat itu menjabat Raja di tahun 1978 sampai 1980 jelas mengakui dan menyatakan bahwa Jozias Alfons diangkat sebagai kepala soa di negeri Urimessing. Didukung juga dengan surat penjelasan tentang kepemilikan dusun tanah dati di urimessing itu dibuat oleh Hein Johanes Tisera yang menyatakan bahwa keluarga Alfons memiliki dati karena imbalan jasa sebagai Kepala Soa.

Baca Juga  Tunggu Hasil Swab PCR, Masyarakat Wajib Lakukan Isoman

Selain itu juga ada register dati yang menyatakan bahwa Jozias Alfons adalah kepala soa negeri urimessing. Sehingga berdasarkan hal itu kami sebagai kuasa hukum akan membuat laporan pidana terhadap point pertama dalam pengumuman itu yang menyatakan bahwa keluarga Alfons bukan dari urimessing,” jelas Saranamual.

Sebagai kuasa hukum, kami menilai bahwa ini merupakan satu tindakan mau menghilangkan hak dengan cara menghilangkan asal usul kemudian berimplikasi terhadap tindakan penggelapan hak.

Karena dengan sengaja Saniri Negeri maupun Pemerintah Negeri Urimessing mengeluarkan keputusan yang kemudian mengambil hak orang secara melawan hukum untuk dimiliki.

“Dalam perkara perkara di tahun sebelumnya dimana Hein Johanes Tisera masih sebagai Radja dan dinyatakan kalah sampai perkara terbaru di tahun 2022 kami juga menggugat pemerintah negeri urimessing dengan objek sengketa di dati Katekate dimana surat yang dikeluarkan oleh pemerintah negeri urimessing oleh pengadilan dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa pemerintah urimessing saja dinyatakan salah dan kalah karena tidak berhasil membuktikan bahwa kepemilikan Alfons itu tidak benar, sehingga bagaimana mungkin tindakan saniri negeri bersama pemerintah negeri urimessing saat ini saat ini serta merta dengan niat dan hawa nafsu untuk memiliki secara melawan hukum sehingga menafikan putusan putusan pengadilan dan bukti bukti.

Oleh karena itu sekali lagi kami nyatakan akan segera membuat laporan pidana terhadapa apa yang dilakukan oleh pemerintah negeri dan saniri negeri urimessing termasuk para pihak yang turut membantu, memberikan usulan, membantu memasang papan pengumuman akan kami proses hukum, termasuk Bhabinkamtibmas yang turut terlibat mendampingi akan kami laporkan karena telah beritikad buruk dalam melakukan tugasnya,” tandas Kuasa Hukum.

Baca Juga  Wagub Hadiri Penyerahan SK Hutan Sosial dan Tora se-Indonesia

Dikatakan, harusnya Bhabinkamtibmas ketika pemerintah dan saniri negeri Urimessing akan melakukan hal itu mestinya melakukan konfirmasi kepada keluarga Alfons, karena sebagai aparat penegak hukum Bhabinkamtibmas tahu betul duduk persoalan ini karena sudah ada sejumlah putusan hukum yang menyatakan hak kepemilikan Alfons.

“Kami menilai Bhabinkamtibmas sebagai pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian yang mestinya berlaku netral dengan secara sengaja telah beritikad buruk dalam membantu melancarkan dan membiarkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Saniri dan pemerintah negeri urimessing,” ungkap Saranamual.