Sejarah Baru RDP DPRD Kota Ambon, Pengadilan Jelaskan Pemilikan Status Tanah Evans Alfons Sesuai Keputusan Hukum yang Sudah Inkrah

Before content

Ambontoday.com, Ambon. – Sejarah baru terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, ketika pihak lembaga Pengadilan hadir dan memberikan penjelasan terkait sengketa tanah antara Keluarga Alfons (Evans R Alfons Cs VS Obeth Nego Alfons) berdasarkan pengaduan masyarakat di Batu Gantung Goga, Kelurahan Kudamati.

RDP Jilid 2 yang digelar Komisi I DPRD Kota Ambon pada Rabu 13 November 20204, dalam rangka penilaian dokumen dan rekomendasi DPRD terkait kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan Keluarga Alfons, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela beserta Pimpinan Komisi I DPRD Kota Ambon dan Anggota, Pengadilan Negeri Ambon, Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Camat Nusaniwe, Kapolsek Nusaniwe, Koramil Nusaniwe, Keluarga Alfons maupun RT/RW serta Masyarakat Batu Gantung Goga.

Rapat yang dipimpin Fadli Toisuta, adalah Rapat Dengar Pendapat jilid 2 setelah rapat jilid 1 pada tanggal 6 November 2024, terkait pengaduan masyarakat Batu Gantung Goga soal adanya tindakan pendataan dan penagihan biaya tanah oleh salah satu pihak Keluarga Alfons yang tidak memiliki hak atas tanah di Dati Batusomabajang.

Kehadiran pihak Pengadilan dalam RDP dalam rangka memberikan pernyataan atas status tanah itu menjadi perhatian serius. Setelah diminta pimpinan rapat untuk memberikan tanggapan atau pernyataan, yang mewakili pihak Pengadilan secara singkat menyatakan, Pengadilan tidak berkewenangan untuk menilai persoalan yang terjadi sesuai pengaduan masyarakat kepada DPRD.

“Pengadilan tidak berhak untuk memberikan penilaian terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat saat ini. Sebagaimana telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan adanya Keputusan yang berkekuatan hukum tetap, hendaknya memang tersebut sebagaimana yang sudah diputuskan oleh para Hakim sebelumnya.

Untuk hal-hal lain seperti jalan keluar atau apapun, kami sekali lagi pihak Pengadilan tidak berdiri untuk memihak salah satu pihak karena netralitas. Satu yang terpenting adalah kami tidak memberikan pendapat atas keputusan Hakim yang sudah Inkrah ini,” jelas Alex dari Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga  Pernyataan Kuasa Obeth Nego Alfons Tak Mendasar, Putusan Hukum Adalah Sah dan Harus Ditaati

Penjelasan pihak pengadilan ini merujuk pada Putusan No.62/Pdt.G/2015/PN.Amb, Putusan No.10/Pdt/PT.AMB, Putusan No,3410K/PDT/2017, dan Putusan No.161/Pdt.G/2021/PN.Amb. Yang mana putusan-putusan pengadilan di atas adalah putusan yang telah menguatkan kepemilikan hak atas tanah 20 potong Dusun Dati di Negeri Urimessing milik ahli waris sah Jozias Alfons yakni Evans Reynold Alfons.

Menanggapi penjelasan pihak Pengadilan, mewakili ahli waris sah Evans Reynold Alfons, yakni Rycko Weyner Alfons menyampaikan, apa yang disampaikan pihak Pengadilan itu sudah benar adanya.

“Kami atas nama keluarga yang menjadi ahli waris sah Jozias Alfons yakni Evans Reynold Afons sesuai putusan-putusan pengadilan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap sesuai penjelasan pihak Pengadilan, sehinga pihak pihak yang dinyatakan kalah sesuai putusan pengadilan tidak boleh melakukan segala bentuk tindakan di masyarakat dengan mengatasnamakan keluarga Alfons, kecuali para pihak yang diakui sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini untuk menjaga agar masyarakat menjadi nyaman dan tidak bingung atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain yang bukan memiliki hak. Penagihan-penagihan yang dilakukan oleh pihak yang sudah dinyatakan kalah dan tidak memiliki hak di atas tanah Dati Jozias Alfons sesuai putusan pengadilan, diminta untuk tidak melalukan segala bentuk kegiatan baik mendata, mengukur dan menagih uang kepada masyarakat,” tegas Rycko Weyner Alfons.

Sementara itu, menanggapi penjelasan pihak Pengadilan maupun keluarga Evans Reynold Alfons, penerima kuasa dari Obeth Nego Alfons yakni Barbara Imelda Jaqualine Alfons dalam rapat maupun setelah rapat menegaskan, penjelasan yang disampaikan oleh pihak Pengadilan maupun keluarga Evans Alfons tidak bisa dijadikan dasar untuk pihaknya berhenti melakukan sosialisasi, pendataan, pengukuran maupun penagihan biaya tanah di masyarakat.

Baca Juga  Terdakwa Narkoba, Agung Dituntut 1,6 Tahun Penjara

“Apa yang disampaikan pihak pengadilan maupun keluarga Evans Alfons tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan pihak kami Obeth Nego Alfons melakukan sosialisasi, pendataan, pengukuran maupun penagihan biaya tanah kepada masyarakat di atas Dusun Dati Batusombajang.

Saya ingin menegaskan bahwa kewenangan atau hak waris utama itu ada di bapak Obeth Nego Alfons, silahkan saudara-saudara yang merupakan ahli waris dari Jacobus Abner Alfons untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan lewat masyarakat silahkan.

Saya tetap akan melaksanakan perintah yang diamanatkan oleh Obeth Nego Alfons ke saya untuk tetap melakukan pendataan, pengukuran dan penagihan biaya tanah. Apapun yang menjadi resikonya saya akan siap hadapi,” ungkap Imelda.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh pihak Pengadilan maupun dua pihak keluarga Alfons, sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Ambon menyampaikan, keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap serta ketentraman masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengambilan rekomendasi nantinya.

“Lembaga DPRD dalam persoalan ini tidak berkewenangan untuk memutuskan siapa yang salah siapa yang benar. Intinya bahwa sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan.

Demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat di batu gantung Goga kami berharap pihak-pihak yang melakukan penagihan dan sebagainya agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ungkap Erol.

Kapolsek Nusaniwe, Iptu Johan Anakotta dalam kesempatan itu juga menyampaikan, keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan semua pihak harus tunduk pada putusan tersebut, kalaupun ada persoalan internal keluatga itu silahkan diatur secara kedalam, yang pasti keputusan hukum adalah acuan untuk menjamin ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Setelah mendengar berbagai pendapat serta masukan dari semua pihak yang hadir dalam RDP jilid 2, maka rapat akhirnya ditutup dan selanjutnya pihak Komisi akan melakukan rapat internal dan tertutup untuk melahirkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait.

Baca Juga  Pemimpin Tanimbar Kedepan Harus Prioritas Pendidikan dan Kesehatan sebagai Pelayanan Dasar.