Ambontoday.com, Ambon.- Direktur PT. Maluku Membangun, Lutfi Attamimi, menegaskan bahwa pihaknya secara tidak langsung telah menang atas BPN Kota Ambon maupun BPN Provinsi, dikarenakan kepemilikan dokumen yang ada di tangan PT. Maluku Membangun terkait kepemilikan persil tanah Eigendom Verponding (EV) nomor 986, 987 dan 988 tidak terbantahkan, saat mediasi tahap pertama yang difasilitasi Pemprov Maluku melalui Karo Hukum, pertengan Juni 2017 lalu.
Selain itu, rencana mediasi tahap II yang sama-sama disepakati dalam forum mediasi tahap I itu, kini dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov dan pihak BPN tanpa melalui pemberitahuan secara resmi kepada pihak PT. Maluku Membangun.
“Dua hal ini menunjukan bahwa pihak BPN baik Kota Ambon maupun BPN Provinsi sudah kalah dalam tahap mediasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Pertama, kekalahan itu saat dokumen kepemilikan persil tanah Eigendom yang ditunjukan oleh PT.Maluku Membangun saat mediasi tahap I tidak bisa dibantah atau disanggah oleh pihak BPN yang saat itu dihadiri Kepala BPN Kota Ambon, Pak Togatorop.
Kekalahan kedua adalah ketika, rencana proses mediasi tahap II yang sama-sama disepakati dalam forum baik oleh pihak BPN, PT.Maluku Membangun, Karo Hukum dan Asisten II, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada PT.Maluku Membangun,” ulas Attamimi.
Dirinya mengatakan, jauh sebelum proses mediasi oleh Pemerintah Provinsi dilakukan, Pihak BPN juga sudah kalah saat Ombudsman melakukan uji materi kepemilikan dokumen terkait 3 persil tanah Eigendom tersebut, dimana saat itu BPN tidak mampu menunjukan bukti dokumen outentik kepada pihak Ombudsman terkait kepemilikan atas 3 persil tanah itu.
Sementara, dokumen milik PT.Maluku Membangun dinilai Ombudsman sebagai dokumen yang valid dan outentik bahkan tidak bisa dibantah oleh pihak BPN, dan itu tertuang dalam surat resmi Ombudsman, papar Lutfi.
Attamimi mengaku sangat kecewa dengan sikap Kepala Biro Hukum yang membatalkan rencana mediasi tahap II secara sepihak tanpa ada pemberitahuan secara resmi.
“Saya sengat kecewa dengan tindakan Karo Hukum Pemprov Maluku yang membatalkan rencana mediasi tahap II secara sepihak tanpa pemberitahuan secara resmi. Padahal dalam keterangan kepada wartawan Desember 2017 lalu, Biro Hukum akan menyurati PT.Maluku Membangun secepatnya untuk memberitahukan hal itu, tapi sampai Februari 2018, surat itu tak pernah tiba.
Ini menunjukan kinerja pejabat pemerintah yang kurang memahami aturan dan etika dalam tata pemerintahan yang baik,” kesalnya.
Disinggung tentang langkah-langkah yang akan diambil PT.Maluku Membangun kedepan terkait persoalan ini, Attamimi menjawab, pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk mempertgegas kepemilikan atas 3 persil tanah itu.
“Jelas akan ada langkah-langkah yang kita ambil untuk mempertegas hak PT. Maluku Membangun atas 3 persil tanah tersebut, baik langkah hukum, bisa juga tindakan lainnya,” ucap Attamimi. (AT008)