Ambon, Ambontoday.com- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon masih menemukan ratusan kedaluwarsa saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang idul Fitri.
Hal disampaikan Kepala BPOM Cabang Ambon, Hermanto dalam rilisnya yang diterima awak media, Senin (17/04/2023).
Menurut Hermanto penemuan 218 Item Pangan Kadaluarsa terdiri dari 7654 kemasan dengan nilai Rp. 42.114.900,-.
“Jenis pangan kedulawarsa antara lain : minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam, biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun.Jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak :1) Minuman ringan : 528 kemasan2) Bumbu : 512 kemasan3) BTP : 483 kemasanb. Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800,-Jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak :1) Susu Bubuk/Cair : 58 kemasan2) Minuman Kopi : 33 kemasan,”jelasnya.
Pengawasan Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada tgl 13 Maret 2023 s/d 19 April 2023.
Dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjualparcel) di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku.
Hermanto menjelaskan jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal 14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56fasilitas (38 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas (32 %), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13 %), dan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%),”jelasnya.
Selain itu untuk jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : 13 Distributor (9 %) dgn temuan pada 2 fasilitas (1%), 72 Ritel Modern (48 %) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 %), dan 64 ritel tradisional (43 %) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 %).
“Dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas,”ujarnya.
Selain itu terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.(AT-009)