Seluruh Ketua RT, RW Dan Kader Pos Yandu Ancam Sweri Kantor Lurah Saumlaki Dan Boikot Pemilu 2024

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Berdasarkan Undang – Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, yang mengisyaratkan untuk proses pemerintahannya selalu melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Biro Pemerintahan.

Mengacu pada PP itu, Lurah yang diperbantukan dengan struktur perangkat kelurahan hingga pada Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) bersama staf guna memperbantukan pihak Kecamatan yang merupakan suatu lembaga dari sisi pelayanan bagi masyarakat, dengan seluruh hak-hak mereka yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

Menyikapi peraturan PP yang berlaku maka, seluruh RT/RW dan pengurus serta kader pos yandu kelurahan Saumlaki, mengunjungi kantor kelurahan dan bertemu dengan lurah Gerardus Laiyan, guna mempertanyakan hak-hak mereka selama 19 bulan yang belum dibayar.

Kepada media ini, Dany Soarliat dan Petrus Lerebulan mewakili seluruh RT/RW di Kelurahan Saumlaki katakan, kondisi seluruh RT/RW di Kelurahan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah melakukan tugas sesuai dengan amanat undang – undang, namun tidak pernah di hargai oleh Pemda.

“Kami sudah 19 bulan belum menerima insentif, apakah kami ini dimanfaatkan untuk kepentingan Pemda atau seperti apa, Saumlaki ini bersih juga kerja kami,” ujar mereka.

Mereka juga meminta kepada Pemda agar dapat menjawab keluhan mereka secepatnya, jika keluhan mereka diabaikan maka, seluruh RT/RW dan kader pos yandu kelurahan Saumlaki akan lakukan sweri kantor lurahan pada tanggal 13 nanti.

“Jika keluhan kami ini diabaikan begitu saja oleh pihak pemda maka kami akan lakukan sweri kantor kelurahan, mengingat kami telah menyampaikan informasi itu resmi ke pihak kepolisian dalam hal ini Porlres Kepulauan Tanimbar, dan bukan saja sweri yang akan kami lakukan, kami telah sepakat untuk mengundurkan diri dan secara kebersamaan akan boikot pemilu 2024,” ancam mereka.

Baca Juga  Tanimbar Kartini's Day, Kampus Lelemuku Untuk Indonesia

Disisi lain, Lurah Saumlaki Geraldus Laiyan katakan, secara hirarki, pihak kelurahan dan perwakilan RT/RW juga para kader pos yandu telah melakukan hearning bersama DPRD, pihak kecamatan hingga Pemda, namun hingga saat ini tidak ada realisasi.

“Sebagai lurah Saumlaki kami tidak bisah lakukan apa – apa karene itu hak mereka. Berbagai tahapan sudah kami lakukan bersama camat dan DPRD namun tidak ada realisasi, sampai pada pengajuan RKA kelurahan hingga DPA kecamatan namun hilang pada tahapan akhir di Pemda,” jelas Lurah

Lanjut Laiyan, Mereka para TR/RW sudah pernah lakukan sweri pada tahun 2021, sehingga kami sangat mengharap, jangan lagi ada aksi sweri. Jika itu memang terjadi maka sebagai lurah saya mersa gagal untuk melihat kesejahteraan para RW dan RT maupun para kader pos Yandu di Kelurahan Saumlaki, apa lagi sampai pada ancaman pemboikotan Pemilu 2024 nanti.

Ia juga menambahkan, dari sisi pemberian insentif kepda RT/RW bahkan kader pos yandu sangat tidak rasional dibandingkan dengan desa.

“Yang jadi pertanyaan, apakah desa sendiri kerja lalu RT/RW dan Kader pos yandu di kelurahan tidak kerja, saya kira semua kerja, tapi yang anehnya kader pos yandu di desa dihargai insentif per orang perbulan Rp200.000, riskannya, untuk Kecamatan dihargai hanya Rp50.000 per orang perbulan,” beber Lurah.

Penjabat Sekda Kepulauan Tanimbar Jozef J Kelbulan ketika dimintai keterangannya katakan, terkait intensif para RT/RW maupun kader pos yandu merupakan tanggung jawab kecamatan, karena semua itu di atur pa DPA kecamatan.

“Masalah RT/RW dan kader pos yandu itu urusan kecamatan bukan ke pemda lagi ya,” singkat Kelbulan.

Dari kisruh ini, camat Tanimbar Selatan Visensus Feninlampir ketika dimintai keterangannya oleh Berita Kota Ambon Rabu, (11/10) katakan, pihaknya sudah menganggarkan intensf dari para RT/RW dan kader pos yandu untuk tahun 2022, namun belum di realisasi, untuk tahun 2023 belum di anggarkan.

Baca Juga  Diduga Kehabisan Oksigen Di RSUD PP. Margereti, Kembali Merenggut Nyawa Pasien

“Kami sudah anggarkan insentif para RT/RW dan kader pos yandu untuk tahun 2022, namun belum dibayar, untuk tahun 2023 belum dianggarkan, dan baru kami anggarkan nanti di APBDP 2023 ini,” kata camat.

Prinsipnya kami akan bayar, dan kami telah menyepakati bersama dalam pertemuan dengn para pejabat struktural kelurahan Saumlaki bahwa hak mereka para RT/RW dan kader pos yandu akan dibayar sehingga aksi sweri tidak lagi di lakukan.

“Kami pasti baya itu hak mereka yang harus mereka terima,” tutupnya.

Terkait dengan sistem pembayaran yang akan direalisasi oleh kecamatan, mesti diperkuat dengan suatu regulasi atau prodak hukum yang memerintahkan, berupa keputusan Bupati atau keputusan kepala daerah, sehingga hal ini mesti jadi perhatian dari pihak Pemda Kepulauan Tanimbar, sehingga hak-hak dari para RT/RW dan Kader Pos Yandu di kelurahan dapat dibayar sesuai mekanisme dan regulasi yang sudah diatur. (AT/IT)