Sembilan Tahun Ibu Kota Kabupaten MBD Di Tiakur Belum Miliki TPU Defenitif

Before content

Tiakur, ambontoday.com – Ketua Fraksi Demokrat YESRI LOLOPALY dalam hal ini angotta fraksi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pertanyakan Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah Daerah. Pasalnya , Pasca pemindahan ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dari Kota Wonreli kecamatan Pulau-Pulau terselatan ke Kota Tiakur Kecamatan Moa sejak 26 April tahun 2012 hingga kini belum adanya informasi terkait keberadaan lokasi TPU milik pemerintah.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD MBD asal Partai Demokrat, Yesri Lolopaly , Minggu (07/03/2021). Menurut Lolopaly, persoalan TPU merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak terkhususnya masyarakat Kota Tiakur yang sebagian besar merupakan masyarakat pendatang.

Dikatakanya , persoalan yang tidak dapat diprediksi tentu salah satunya adalah kematian. Karena itu bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan sangat membutuhkan perhatian pemerintah.

Selain itu lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 09 tahun 1987 tentang penyediaan pengunaan tanah untuk kebutuhan tempat pemakaman , dan UU Nomor 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum pasal 10 terkait tempat pemakaman umum pemerintah daerah. Karena itu pemerintah daerah wajib menyediakan menyediakan TPU.

” Untuk kabupaten MBD pada 114 desa telah menyediakan TPU bagi masyarakat umum, karena itu sangatlah Miris jika Kota Tiakur yang adalah kota pusat pemerintahan justru tidak menyediakan TPU bagi masyarakat. Padahal , persoalanini sangat penting bagi setiap warga atau masyarakat yang bermukim di suatu wilayah,” terangnya.

Ketua Fraksi Demokrat ini juga mengatakan, untuk pengadaan TPU telah dibahas dalam tiga tahun anggaran sejak tahun 2016 hingga 2018. Bahkan telah disepakati anggaran pembebasan lahannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), akan tetapi anggaran tersebut tidak digunakan atau dikembalikan ke kas negara karena belum adanya kesepakatan pembebasan lahan antara pemerintah dan masyarakat karena sebagian besar lahan yang berada di Kota Tiakur merupakan tanah Ulayat atau milik adat.

Baca Juga  Inovasi Layanan WhatsApp Sukses, Dukcapil MBD Anyar Dokumen Ke Pemohon.

Karena itu dirinya mendesak pemerintah agar secepatnya mencari solusi terkait persoalan tersebut.

” Pada tahun 2020, atas kelalaian pemerintah untuk menyediakan TPU. Maka masyarakat Kita Tiakur telah diperhadapkan dengan dimakamnya korban Covid-19 di tengah-tengah kota Tiakur Karena Desa-Desa sekitar menolak untuk menerima korban tersebut. Karena itu jika pememrintah tidak secepatnya menyikapi masalah TPU. Bisa saja wajah Kota Tiakur akan dihiasi dengan TPU, sementara itu ketentuan lokasi TPU haruslah tidak berada di tengah-tengah kota,” ungkapnya. (AT/Ari)