Sengketa Alfons –Wattimena Dalam Perkara 96 Diputus NO, Tak Ada yang Menang dan Kalah

Before content

Ambontoday.com, Ambon.-  Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) perkara perdata nomor 96/Pdt.G/2017 di Pengadilan Negeri Ambon, antara pihak Penggugat (ahli waris Jacobus Abner Alfons) dan pihak Tergugat (Arnold Wattimena), Dince Nikijuluw dan Kantor Pertanahan Kota Ambon, dinilai lemah dari sisi penilaian Hakim. Pasalnya, berbagai bukti berupa putusan MA yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap maupun keterangan para saksi dalam persidangan tidak sedikit pun menjadi rujukan hakim dalam menilai perkara tersebut.

Hal ini disampaiakn kuasa hukum Ahli Waris Keluarga Alfons, Agus Dadiara,SH saat diwawancarai terkait putusan NO yang disampaikan Hakim dalam Sidang yang berlangsung Kamis (2/7) di Pengadilan dengan agenda pembacaan putusan.

Bahkan alasan hakim memberikan penilaian dengan status NO terhadap Perkara itu karena kurangnya para Pihak dalam gugatan dinilai tidak beralasan.

“Dalam materi gugatan kan sudah jelas bahwa pihak ahli waris Jacobus Abner Alfons menggugat tiga pihak yakni Arnold Wattimena sebagai penjual tanah, Dince Nikijuluw sebagai Pembeli dan Kantor Pertanahan Kota Ambon yang mengeluarkan sertipikat atas tanah objek sengketa yang berukuran 456 meter persegi, bukan menggugat seluruh Dati Lelua.

Kalau Alons menggugat seluruh dati Lelua itu berarti 800 KK yang ada dalam kawasan itu termasuk, sementara objek sengketa yang digugat kan hanya bidang tanah seluas 456 meter persegi, masa untuk bidang tanah sekecil itu harus dimasukan para pihak lain sejumlah 800 KK itu, ini kan sangat tidak rasional,” jelas Dadiara.

Sementara itu, salah satu ahli waris Jacobis Abner Alfons, Ryco Weyner Alfons mengatakan, document pembuktian yang diajukan pihak Alfons yang kebanyakan memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah sama sekali tidak dipelajari oleh pihak hakim.

Baca Juga  Praperadilan Ditolak, VGE Desak Kejari Segera Tahan Petrus Fatlolon.

“Disana kan ada putusan tentang dati Talaga Raja, dati Batu Bulan dan dati Kate kate yang mana dalam putusan itu sudah terdapat posisi Watimena sebagai pihak yang kalah, ini yang tidak dipelajari hakim atau sengaja mengabaikan alat bukti berupa dokumen putusan MA.

Saya menilai sepertinya hakim tidak mempelajari secara detil bukti bukti yang diajukan oleh pihak Alfons maupun keterangan sejumlah saksi dalam persidangan selama ini,” ungkap Ryco.

Pada kesempatan yang sama, Evans Alfons yang juga salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons menilai, hakim dalam memberikan putusan sepertinya sudah “Masuk Angin” sehingga tidak focus dalam memberikan penilaian dan mengabaikan nilai nilai kebenaran berdasarkan bukti document dan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Alfons.

“Hakim sepertinya sudah Masuk Angin dalam tanda kutip, sehingga tidak melakukan penilaian atas bukti bukti dan ketarangan saksi dalam persidangan sehingga mengambil keputusan yang tidak rasional dan tidak beralasan.

Ada yang aneh dalam putusan ini, karena sedikitpun putusan diberikan hakim tidak berpijak dari seluruh bukti berupa dokumen dan keterangan  saksi dalam proses pengadilan selama ini,” tandas Evans.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat di sekitar objek sengketa maupun Dati Lelua agar tidak termakan penilaian miring dari pihak Arnold Wattimena yang menganggap putusan NO di pengadilan adalah kemenangan pihaknya.

“Putusan NO itu berarti baik pihak penggugat maupun tergugat sama sama tidak menang dan tidak kalah. Kedua pihak juga sama sama dibebankan membayar biaya perkara masing masing sebesar  dua juta lebih.

Jadi masyarakat jangan terprovokasi dengan pihak Arnold Wattimena yang menganggap putusan NO itu kemenangan atas mereka, itu salah besar,” tegas Alfons.

Baca Juga  Asisten II Pemda KKT Akhirnya Jadi Penghuni Lapas Saumlaki

Dirinya juga mengatakan bahwa, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dan kemungkinan mengajukan banding setelah mempelajari metri putusan yang nanti diambil di PN Ambon. (AT008)