Ambon, Ambontoday.com– Walikota Ambon, Richard Louhenapesay menegaskan pada hari Senin mendatang, Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diterapkan di Kota Ambon.
Pernyataan resmi ini diakuinya kepada awak media saat konferensi pers yang berlangsung di Ruangan ULA Pemerintah Kota Ambon, Rabu (17/6/2020).
Ia menjelaskan, PSBB yang akan dilakasanakan betul-betul tegas dan berbeda dengan PKM.
PKM ini masih bersifat himbauan tapi PSBB tidak ada kompromi lagi, karena PKM yang menilai adalah Pemerintah Kota Ambon sedangkan PSBB adalah pemerintah pusat. Oleh karena itu, kalau kita tidak serius maka itu adalah bagain dari pada hasil kinerja pemerintah daerah.
“Untuk pelaksanaan PSBB harus dilaksanakan dengan paraturan pelaksanaan yakni peraturan Walikota,” akuinya.
Lanjutnya, semua aspirasi dari masyarakat diakomodir oleh Pemerintah Kota Ambon dan selanjutnya diambil kebijakan.
Menurutnya, PSBB akan berjalan sambil sosialisasi dilakukan bagi masyarakat di Kota Ambon. Sosialisasi ini jangan dibebankan kepada pemerintah tapi semua unsur juga harus ikut serta termasuk media
“Tahap yang pertama dilakukan dalam penerapan PSBB adalah sosialisasi. Dannkunci dari keberhasilan menurunnya angka terkonfirmasi adalah disiplin,” terangnya.
PSBB merupakan sebuah kebijakan yang betul-betul bisa menekan laju dari perkembangan terjangkitnya Covid-19. “Cara putusnya perkembangan terjangkitnya Covid-19 adalah dengan memtuskan hubungan sosial antara satu dengan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia ungkapkan, pasar menjadi perhatian utama sehingga akan betul-betul memberikan perhatian. “Saya setiap hari saya evaluasi, dan kalau dilihat secara kasat mata tingkat perkembangan aktivitas masyarakat setiap hari naik,” cetusnya.
Untuk itu, ada tidak ada lagi kebijakan untuk toko yang buka 24 jam dan sebagainya karena akan tutup jam 8 malam. Begitu pun dengan pasar akan tutup pada jam 6 sore.
“Ini merupakan kajian dari transportasi, karena apabila pasar ditutup jam 4 maka masalah yang dihadapi adalah ywrjadi terminal bayangan karena mobil angkot tidak masul pada terminal yang sudah ada,” tambahnya.
Selain itu, restoran bisa buka tapi tidak melayani tamu hanya untuk sekedar orderan. Sementara masalah tempat-tempat ibaxah akan dikoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku lebih lanjut karena masalah keagamaan di Maluku sangat sensitif. (AT-009)