Sepakat Polisikan Mantan Ketua DPK PKP Ambon

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai PKP Maluku menggelar rapat pleno dalam rangka membahas sikap Partai PKP di Maluku terkait pemecatan mantan Ketua DPK PKP Kota Ambon dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Rapat yang dihadiri 2/3 quorum masing masing dari DPK PKP Kabupaten KKT, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten MBD, Kabupaten SBT, Kabupaten Malra dan DPK PKP Kota Ambon, berlangsung di Kantor DPP PKP Maluku di kawasan Batu Gajah, Rabu 28 Juni 2023.

Sejumlah keputusan pun sudah disepakati bersama dan salah satu yang penting adalah menindaklanjuti dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Muspimprov Maluku ke ranah hukum.

“Iya ada salah satu putusan penting dalam pleno ini yakni semua unsur DPK yang hadir beserta para anggota legislativ asal PKP di semua kabupaten kota di Maluku bersepakat untuk membawa persoalan penyalahgunaan dana Muspimprov ke ranah hukum.

Ini keinginan bersama jadi dalam waktu dekat kita akan memproses hukum saudara mantan ketua DPK Kota Ambon, Marcel Passanea karena di duga telah menyalahgunakan keuangan partai.

Sebenarnya laporan polisi sudah dibuat dan dimasukan, hanya ada permintaan dari pihak kepolisian untuk menyertakan bukti transfer dana dari para penyumbang yang adalah para anggota legislativ partai PKP yang ada di seluruh kabupaten/kota di Maluku,” jelas Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons dalam keterangan Pers kepada wartawan.

Menurutnya, permintaan Kepolisian menyertakan bukti transfer dana ini sudah kita sepakati agar para penyumbang mengumpulkan bukti transfer secara keseluruhan baru kita proses selanjutnya.

“Jadi terkait pemecatan saudara Marcel Passanea dari Ketua DPK PKP Kota Ambon sekaligus dari keanggotaan PKP Maluku itu murni karena kasus dugaan penyelewengan dana Muspimprov.

Baca Juga  Afifudin : RSUD Haulussy Sepakat Pembagian Jasa Nakes Covid-19 Dibagi Sama Rata

Dan kalau saya pribadi saya bisa langsung memvonis Marcel karena sudah ada pengakuan secara pribadi kepada saya,” kata Alfons.

Evans manyampaikan, terkait sepak terjang Mantan Ketua DPK Kota Ambon yang sampai sekarang masih menggunakan nama partai di luar hal itu sudah di larang sebelumnya oleh partai.

“Menyangkut sepak terjang Marcel Passanea di luar dengan menggunakan nama partai seperti kemarin menghadiri pertemuan bersama Pemkot Ambon itu tidak resmi membawa atau mewakili PKP, karena yang bersangkutan sudah dipecat dan kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kesbangpol sebelumnya.

Hanya saja, kehadiran dia di sana menurut Kesbangpol Kota Ambon, nama Marcel Passanea masih terdaftar dalam Sipol di KPU sehingga undangan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Tapi lewat kesempatan ini saya selaku Ketua PKP Maluku menegaskan, kehadirannya di Pemkot Ambon tidak membawa nama partai PKP, jadi kalau ada hal-hal yang dilakukan atau diberikan kepada Marcel Passanea yang mana itu merugikan kepentingan partai maka kami tidak bertanggungjawab, sebaliknya kami akan memproses hukum Pemkot Ambon dalam hal ini Kesbangpol karena kami sudah memberi peringatan sebelumnya,” tegas Evans.