Ambontoday.com, Ambon.- Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, yang sebelumnya menjabat Bupati MBD 2 periode, ditengarai pernah memberikan sebidang tanah milik Pemda MBD kepada salah seorang staf bawahannya, Jhon Leunupun yang saat itu bertugas di salah instansi di lingkup Pemerintahan di MBD.

Konon, pemberian lahan milik daerah itu dilatarbelakangi sebagai balas jasa karena Leunupun pernah menjamu beberapa  pejabat tinggi dari Provinsi  Maluku yang sedang melakukan perjalanan dinas  ke wilayah tersebut pada tahun 2008 silam, sehingga Pemerintah MBD yang saat itu dipimpin oleh Bupati Abas Orno pada tahun 2019 memutuskan untuk memberikan hibah sebidang lahan yang merupakan aset pemda MBD kepada Leunupun sebagai balas jasa.

Merujuk pada fakta pemberian hibah dari aset daerah yang sekaligus adalah asset negara itu, tokoh masyarakat MBD, Drs. Herman Siamiloy yang saat ini berdomisili di Ambon mengecam pemberian tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kecuali lahan tersebut adalah milik pribadi Abas Orno yang hendak dijadikan hibah atau bahkan dijual semaunya.

Berbicara di Ambon, Jumat, 11/09/2020 pemerhati masalah sosial, pembagunan dan kemanusian asal MBD, Herman Siamiloy mengatakan, yang namanya hibah itu tidak diperkenankan apalagi yang dihibahkan ini adalah tanah Pemda.

“Yang namanya tanah pemerintah daerah  adalah aset aset Negara, karena itu tidak ada alasan alasan apapun  untuk mengalihkan aset daerah atau negara itu kepada siapapun, karena ketika itu sudah menjadi aset daerah sudah pasti dicatat di dalam buku induk barang negara termasuk aset inventaris milik daerah, apakah asset tersebut berupa barang bergerak atau pun barang tidak bergerak itu masuk ke dalam buku induk.

Oleh sebab itu, siapa pun entah sebagai Bupati atau kepala dinas tidak berhak mengalihkan asset daerah itu kepada siapa pun dengan alasan apa pun karena bukan asset milik pribadi,” jelas Siamiloy.

Menurutnya, kalau lahan itu milik pribadi Abas Orno silahkan saja mau dihibahkan ke siapapun tidak menjadi persoalan, tetapi kalau lahan itu adalah asset Pemda MBD lalu kemudian atas nama jabatan diberikan kepada diberikan kepada orang lain maka hal itu tidak dibenarkan.

Sementata itu, salah satu praktisi hukum,Korneles Kainama, SH yang dikonfirmasi seputar persoalan ini mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Mantan Bupati MBD, yang saat ini menjabata Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, adalah sebuah tindakan keliru karena yang namanya aset daerah atau aset negara tidak boleh diserahkan kepada siapapun juga, kecuali jika ada persetujuan dari legislatif yang menjadi partner kerja dari pemerintah.

Menurut Kainama, tindakan Mantan Bupati Barnabas Orno ketika memberikan hibah kepada pejabat di bawahnya yang juga berstatus sebagai PNS adalah sebuah gratifikasi dan itu menyalahi aturan.

“Pak Orno seharusnya mengetahui bahwa dirinya selaku Bupati kala itu bukanlah pemilik aset daerah atau aset negara melainkan sebagai pengelola aset-aset tersebut. Bahkan jika dirinya mengklaim selaku penguasa maka perlu juga diingat bahwa Bupati bukanlah penguasa tunggal karena jika bertolak dari hukum tata negara maka pemerintah itu terdiri dari Wakil Rakyat yaitu DPR, Bupati, Walikota atau Gubernur.

Tindakan Bupati seorang diri dalam memberikan hibah aset negara kepada orang lain, suatu ketika pasti diproses, dan tindakan pemberian hibah dengan memberikan aset negara kepada pejabat ASN  itu dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang menjurus pada perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Kainama.

Sementara itu, fakta membuktikan diduga ada spekulasi yang dilakukan mantan Bupati 2 periode itu dengan cara tidak mencantumkan Jabatan penerima hibah pada surat hibah, padahal Pihak kedua masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu pejabat Negara.

Sesuai aturan, barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan apabila, pertama, bukan merupakan barang rahasia Negara. Kedua, bukan merupakan barang  yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiga, tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sedangkan tanah merupakan aset Negara yang diberikan meliputi sebidang tanah milik Pemda MBD untuk kepentingan dan hajat hidup orang banyak. (AT008)

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love