Ambontoday.com, Ambon. – Aktifitas Nelayan Telur Ikan Terbang yang beroperasi di perairan Maluku, terkhusus di wilayah kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam waktu dekat bakal ditertibkan.
Rencana penertiban ini dilakukan mengingat lebih dari 200 Kapal Nelayan asal luar Maluku yang beroperasi di sekitar perairan Pulau Seira ini hampir seluruhnya tidak mengantongi ijin resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas DKP Provinsi Maluku, DR. Ir. Erawan Asikin, M.Si kepada media Ambontoday.com di ruang kerjanya, Senin 21 Oktober 2024.
Menurutnya, untuk menangani aktifitas ilegal nelayan telur ikan terbang di perairan Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas DKP telah mengajukan rancangan peraturan Gubernur yang berlandaskan UU nomor 45 tahun 2009 sebagai perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004, serta Permen Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 29 tahun 2012, Permen KP nomor 18 tahun 2014, Permen KP 23 tahun 2015, Permen KP 47 tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023.
“Untuk lebih menguatkan tindakan kita dilapangan nanti dalam rangka penertiban nelayan ikan terbang ilegal, maka berdasarkan undang undang dan peraturan menteri maupun peraturan pemerintah maka diperlukan payung hukum di tingkat provinsi melalui Peraturan Gubernur sebagai turunan dari UU maupun Permen dan Peraturan Pemerintah sebagai dasar untuk kita melakukan penertiban di lapangan.
Usulan Peraturan Gubernur (Pergub) yang kita ajukan sudah melalui pembahasan dan pengkajian mendalam, dan kini draftnya sudah saya tanda tangani sebagai Kepala Dinas DKP Maluku dan selanjutnya akan disahkan oleh tandatangan Gubernur Maluku,” jelas Asikin.
Asikin bilang, Rancangan Peraturan Gubernur itu hanya tinggal menunggu tanda tangan Gubernur saja.
“Rancangan sudah dimasukan ke Gubernur untuk ditandatangani. Kalau Sudah ditandatangani maka selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi dalam waktu tertentu barulah kita action melakukan penertiban di lapangan.
Pergub yang akan diterbitkan yakni Pertauran Gubernur Maluku Nomor 29 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Banyak hal yang diatur dalam Pergub ini salah satunya mengenai aktifitas nelayan ikan terbang.
Untuk nelayan ikan terbang baik dari luar Maluku maupun nelayan lokal dalam aktifitasnya menangkap telur ikan terbang wajib mengantongi ijin resmi dari DKP Provinsi Maluku,” tandas Kadis Perikanan.
Kadis menyampaikan, setelah Pergub ini berlaku dan penertiban dilakukan maka bagi nelayan yang tidak mengindahkan teguran sesuai aturan Pergub ini sudah barang tentu akan didenda bila perlu kapal yang digunakan untuk mencari telur ikan terbang akan disita.
“Sementara untuk mengurus ijinnya nanti ada tahapan-tahapan yang kita sosialisasikan untuk memperoleh ijin resmi tersebut,” tutup Asikin. (AT008)