Siapa Mau Help?,Terciduk Dugaan Korupsi Terorganisir Pelaku Kesehatan Di Pulau Romang

Before content

Ambon,Ambontoday.com-Maluku Barat Daya merupakan wilayah kabupaten yang terbilang aman dari penyebaran virus Covid 19.Pemerintah daerah MBD bekerja dengan sekuat tenaga untuk mencegah penyebaran virus yang mematikan tersebut. Sangat di sayangkan masyarakat pulau Romang terpaksa harus berada pada lingkaran kepentingan pihak-pihak pimpinan dan pegawai kesehatan yang secara tidak langsung telah melakukan pungli besar-besaran di wilayah pulau Romang yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami harus mengurus surat izin yang dari puskesmas Jerusu yang merupakan satu-satunya pusat pelayanan kesehatan di Kepulauan Romang. Kalau hendak ke kota Kabupaten untuk berurusan maka kami wajib mengantongi surat izin dari Puksesmas Jerusu,surat izin dari kepala desa setempat dan izin dari kantor camat”.Kata Narasumber yang meminta identitasnya di sembunyikan via telp kepada crew Ambontoday.com (26/6/20).

“Kami sangat awam dengan sejumlah persyaratan yang ada, apalagi kami harus membayar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk mendapatkan izin dari puskesmas,Apakah ini benar kalau untuk mendapatkan izin dari Puskesmas kami harus membayar?” tanya Nara Sumber.

Kami menggunakan uang yang saudara-saudara berikan untuk biaya operasional membeli bensin dan solar karena kita menggunakan mesin non PLN(red-pegawai puskesmas Jerusu) jelas,Nara Sumber.

untuk mendapatkan izin maka kami di periksa Darah,Timbang berat badan,pemeriksaan denyut jantung.Tentu karena ini merupakan aturan kesehatan maka kami ikuti saja”

“Puskemas Jerusu merupakan salah satu pusat pelayanan kesehatan di Kepulauan Romang.Seluruh masyarakat Romang yang hendak berurusan ke kota kabupaten wajib mengurus izin tersebut dengan membayar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).Saat ini masyarakat kepulauan Romang desa Jerusu,Hila,Solat dan Orlely yang akan bergerak menuju kota Kabupaten untuk mengambil bantuan sosial mereka.
Maka pasti mereka akan mengurusi sejumlah izin di Puskesmas Jerusu.
Bisa di bayangkan berapa uang yang mereka kantongi”

Baca Juga  Desa Masnana Bursel Dapat Sertifikat Proklim Dari KLHK

“Sementara di Hila harga Surat izin kesehatan dari puskesmas jauh berbedah dengan Jerusu kalau di Jerusu Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) sedangkan di Hila Rp.30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) per orang di tambah dengan biaya makan minum Rp.5000 ( lima ribu rupiah) sangat fantastis” jelas Narasumber asal Hila itu saat di temui(Ambon,26/6/20).

Untuk mengurus surat izin keluar di Kota Ambon pada kantor Gubernur tidak di bayar apa-apa kecuali membuat surat Rapid-Test.

Sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan
penanganan Virus Covid 19 dengan pemanfaatan APBD untuk membiayai sejumlah hal terkait penanganan Covid 19 di daerah masing,Masyarakat menjadi perhatian penting dalam Permendagri tersebut.
Hal ini sangat di sayangakan dan membutuhkan perhatian serius dari Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya untuk secepatnya menghentikan proses pungli yang terjadi,Tutup NS.(AT/Paet)