AMBON, AMBONTODAY.COM- Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai langkah awal dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan zona integritas meliputi 6 area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, keenam area tersebut harus menciptakan berbagai inovasi. Inovasi tidak harus berupa aplikasi atau media online, dapat pula suatu kegiatan yang menjangkau seluruh kalangan masyarakat.
Inovasi harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan unit kerja dan mengangkat wisdom local dari unit kerja tersebut.
Adapun 6 Area Perubahan Zona Integritas Balai POM di Ambon telah merumuskan 20 inovasi yang disampaikan kepada media ini untuk dipublikasi diantaranya; Pada Area Manajemen Perubahan merumuskan inovasi Sosialisasi RB (Sosis RB), Jumat Sehat Rohani Jasmani (Seroja) , Pojok Inovasi-Photobooth (Join Ambon), Ruang Kreativitas, Pattimura (manPaATkan TIang jadi MURAL), dan Taman RB.
Inovasi-inovasi tersebut merupakan sarana untuk internalisasi pembangunan zona integritas, pola pikir dan budaya kerja yang positif kepada seluruh pegawai.
Area Penataan Tatalaksana merumuskan Inovasi Mangente BPOM, Kalesan BMN, dan STOPIN – AKSI (Standar Oporasional Prosedur Terintegrasi Antara Kelompok Substansi).
Area Penaatan Sistem Manajemen SDM merumuskan inovasi Pegawai Manise dan Pegawai Maniso, Papeda BPOM Ambon, dan inovasi Si Asik (Sistem Aplikasi Surat Izin Kepegawaian). Area Penguatan Akuntabilitas merumuskan inovasi Kele Data.
Area Penguatan Pengawasan merumuskan inovasi PERISAI (Pegawai Anti Gratifikasi), inovasi pengendalian gratifikasi dengan memberikan reward bagi pegawai yang menolak gratifikasi. Sehingga dapat mewujudkan tujuan yang akan digapai.
Inovasi LAPOR KATONG, inovasi berupa QR Code untuk para penerima layanan/masyarakat yang ingin melakukan pengaduan setelah berkegiatan secara langsung dengan pegawai Balai POM di Ambon.
Inovasi BAKASANG (Balapor ke Atasan), inovasi berupa link untuk para pegawai yang melapor terkait Whistle Blowing System, link tersebut langsung terhubung dan hanya dapat diakses oleh Kepala Balai POM di Ambon.
Inovasi KUKIS (KEKU RISIKO), inovasi berupa QR Code terkait isian identifikasi risiko, agar memudah untuk membuat daftar risiko sebagai bentuk implementasi dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sementara, Pada Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merumuskan inovasi Sagu Salempeng (Sarana Berbagi Ilmu, Sharing Pengalaman dan Pengetahuan), Inovasi berupa Video publikasi mengenai dokumentasi kegiatan BPOM Ambon, KIE Online, dan Informasi-informasi lainnya.
Inovasi WeAre-24 (WA-24), inovasi yang menampilkan katalog: Alur ijin obat dan makanan, BPOM Mobile, Alur layanan informasi-pengaduan-pengujian, Form SKM, Lacak BPOM, dan peraturan. Inovasi Pesta Kenari, inovasi yang membantu para UMKM dengan melakukan Pendampingan SPP-IRT se Provinsi di Maluku, dengan Izin Edar produk dapat terbit hanya 1 hari saja.
Balai POM di Ambon berharap, dengan melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam enam area perubahan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, murah, dan mudah dijangkau, serta meningkatnya indeks kepuasan masyarakat. (AT-009)