Sidang Perkara 260, Saksi Penggugat Menguntungkan Tergugat

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Kesaksian Saksi penggugat RL pada sidang perkara nomor 260 gugat cerai, yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Ambon menguntungkan pihak tergugat.
Kepada wartawan, Tergugat, PT di Ambon menjelaskan, pada persidangan tertutup di pengadilan Negeri Ambon Rabu (17/2/2021), ada 3 saksi yang dihadirkan oleh penggugat RL.
Menurutnya, dari kesaksian ketiga saksi yang dihadirkan pada saat itu sangat menguntungkan pihaknua..
Pasalnya, dari kesaksian SL, saksi pertama yang merupakan adik kandung penggugat RL menjelaskan kalau memang benar penggugat pernah membawa seorang wanita yang bukan istri penggugat ke rumah saksi.
Hal yang sama juga diakui oleh DP sekertaris RT, yang dihadirkan pada persidangan tersebut juga membenarkan kalau pernah melihat RL membawa wanita lain ke rumahnya.
Bahkan menurut PT, bukan cuma satu wanita yang dibawa RL ke rumahnya, tetapi adapula wanita lain yang pernah dilihat datang bersama penggugat.

Baca Juga  Pemkot Ambon Lestarikan Festival Timba Laor