Ambontoday.com, Ambon.- Keberadaan Kampung Perikanan Budidaya di Maluku sebelumnya di Maluku terdapat pada 3 lokasi yakni di Maluku Tengah dengan komoditas budidaya Kepiting, Maluku Tenggara komoditas Rumput Laut dan Kota Tual dengan jenis kegiatan budidaya Teripang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin melalui Kepala Bidang Budidaya Perikanan, Roy Iwamony.
Menurut Iwamony, saat ini terkait dukungan dan pembinaan terhadap Kampung Budidaya Perikanan ada perubahan lewat SK Menteri Kelautan terbaru nomor 111 Tahun 2023.
“Sesuai SK Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru nomor 111 tahun 2023 ini maka ada penambahan kampung perikanan budidaya yakni di Kabupaten Kepulauan Aru dengan komoditas Rumput Laut dan Kabupaten Buru juga Rumput Laut.
Dengan demikian maka saat ini terdapat lima lokasi Kampung Perikanan Budidaya di Maluku. Terhadap keberadaan Kampung Budidaya Perikanan di maluku selama ini dukungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku juga turut membantu.
Bahkan tahun ini juga DKP maluku ada memberikan dukungan berupa bantuan kepada Kampung Budidaya dengan komoditas Rumput Laut yakni di Maluku Tenggara, Kepulauan Aru dan Buru,” jelas Iwamony.
Dikatakan, selain memberikan dukungan bantuan, Dinas DKP maluku juga turut membantu penentuan Zona budidaya sesuai rencana zonasi.
“Rencana zonasi ini biasanya dipakai untuk menentukan suatu titik lokasi kampung budidaya, lewat rencana zonasi tadi maka akan diketahui apakah titik lokasi yang ditentukan itu sudah sesuai atau belum, kalau belum sesuai maka titik lokasi kampung budidaya tidak boleh di situ.
Selain dukungan dari pemerintah daerah, kita juga selalu melalukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dalam rangka dukungan bantuan baik dari Kementerian maupu Pemerintah daerah kepada kampung budidaya perikanan tadi.
Bukan hanya bantuan berupa barang saja tetapi pemerintah daerah lewat Dinas DKP juga memberikan dukungan berupa pendampingan bagi masyarakat yang terlibat langsung dalam Kampung Budidaya untuk memperoleh nomor induk usaha atau perijinan,” papar Roy.
Dirirnya menjelaskan, untuk menentukan zonasi itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas DKP dengan melibatkan semua stakeholder terkait yang ada di daerah kabupaten kota untuk melakukan pengkajian zonasi.